Samsun : Saya Ucapkan Terima Kasih Sebesar-Besarnya

Prosesi PAW Mashari Dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim

Berita Utama DPRD Politik
Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim pada prosesi PAW Ambulansi Komariah yang menggantikan Mashari Rais. (foto : Exclusive)
Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim pada prosesi PAW Ambulansi Komariah yang menggantikan Mashari Rais. (foto : Exclusive)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Pergantian Antar Waktu (PAW) merupakan hal yang lumrah terjadi dalam dunia perpolitikan, tak terkecuali pada lembaga perwakilan rakyat daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam sambutannya saat prosesi PAW Mashari Rais yang digantikan Ambulansi Komariah, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Muhammad Samsun, mengucapkan selamat dan terima kasih kepada anggota yang baru saja dilantik.

Politisi PDI Perjuangan ini berharap, Ambulansi Komariah yang berasal dari Partai Gerindra sebagai anggota yang baru saja dilantik dapat mengemban tugas dan juga amanah yang telah diberikan, baik dari partai maupun konstituennya.

“Mari kita menjalankan tugas di DPRD Kaltim ini dengan baik. Ikuti tata tertib yang ada,” beber Samsun, Senin (16/1/2023).

Tak hanya itu, Legislator ini turut mengucapkan terima kasih atas seluruh jasa-jasa yang telah diberikan Mashari Rais, selama menjabat sebagai anggota Komisi 2 DPRD Kaltim

Baca Juga :

Termasuk juga atas dedidikasi dan pengorbanan waktu, hingga tenaga serta pikiran ketika menjadi perwakilan dalam parlemen.

“Saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya terhadap Mashari Rais, yang telah memberikan kontribusi maksimal terhadap jalannya parlemen perwakilan rakyat Kaltim,” ungkap Samsun yang berasal dari Daerah Pemilihan Kutai Kartanegara.

Kinerja maksimal, tentunya menjadi harapan dari pada Wakil Ketua DPRD Kaltim tersebut. Baik dalam hal menjaga amanah masyarakat hingga amanah partai.

“Semoga dapat bekerja maksimal, serta menjalankan amanah dari konstituen dan amanah dari partai. Dan tidak lupa ber-DPR dengan baik serta ikuti tata tertibnya.” tandas Samsun. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : Lisa

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *