Berawal dari Tabrak Lari
Polsek Sungai Pinang Ungkap Tindak Pidana Narkotika

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda, Polda Kaltim, kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu dengan total barang bukti 104,9 Gram/Bruto. Dua terduga pelaku berinisial MR (30) dan SY (62) diamankan dalam giat penindakan, Kamis (11/12/2025).
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam dalam rilisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari Setyawan menjelaskan, pengungkapan bermula ketika petugas menangkap MR dalam kasus tabrak lari.
Baca Juga:
- Dua WNA Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara
- PH 2 WNA Malaysia Mohon Keringanan Hukuman
- Dua Pemuda Samarinda Dihukum 5 Tahun Penjara
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap Ponsel milik MR, ditemukan percakapan mengenai rencana pengambilan Narkotika Sabu di Jalan Pulau Flores dari seseorang bernama Syarifuddin. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang.
Tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan SY, di dalam sebuah mobil Ayla putih. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak earphone berisi kantong plastik pink yang di dalamnya terdapat paket Sabu seberat 101,36 Gram/Bruto.
Selain itu, dari tas selempang milik tersangka ditemukan empat paket Sabu lainnya dengan berbagai berat serta sejumlah barang bukti pendukung.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat anggota di lapangan.
“Ini adalah hasil dari respon cepat dan ketelitian anggota dalam mengembangkan informasi awal. Upaya ini merupakan komitmen Polsek Sungai Pinang, dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Sungai Pinang menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana Narkotika, demi menjaga keamanan masyarakat. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: ib
Editor: Lukman

