Sita Sabu 0,17 Gram

Polsek Samarinda Seberang Tangkap Warga Anggana Lantaran Sabu

Berita Utama Kepolisian Polsek
Tersangka SI dan barang bukti yang disita. (foto: Exclusive)
Tersangka SI dan barang bukti yang disita. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Sabu, dalam operasi yang digelar di Jalan SMP 36, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Jum’at (21/2/2025) sekitar Pukul 16:30 Wita.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Polsek Samarinda Seberang AKP A Baihaki dalam keterangan tertulisnya, yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, dalam operasi ini Polisi mengamankan seorang pria berinisial SI (41), warga Kelurahan Tani Baru, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Tersangka kedapatan membawa satu poket Sabu dengan berat bruto 0,17 gram yang disimpan di dalam tas tangan miliknya,” jelas Iptu Rizal.

Baca Juga:

Dijelaskan Kapolsek Samarinda Seberang, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Personel Opsnal kemudian melakukan penyelidikan, dan menemukan SI dalam keadaan mencurigakan.

“Saat diperiksa, Polisi menemukan satu plastik klip kosong dan satu plastik klip berisi Sabu dalam tasnya. Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” jelas AKP A Baihaki.

Saat ini, Tersangka SI telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun.

Polisi terus mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringan peredaran Narkotika di wilayah Samarinda dan sekitarnya. Pihak Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, yang berkaitan dengan penyalahgunaan Narkoba. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: LVL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *