Pelaku Dijerat Pasal 415 KUHP
Polsek Samarinda Seberang Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Anak

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Seorang pria berinisial Y (41) ditangkap Jajaran Polsek Samarinda Seberang, karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku nekat melancarkan aksi bejatnya dengan masuk ke dalam kamar, dan melecehkan korban yang tengah tertidur lelap.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A Baihaki dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi menjelaskan, insiden memilukan ini terjadi di kawasan Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Jum’at (23/1/2026) dini hari.
Kasus ini terungkap setelah korban yang masih berusia 13 tahun terbangun, karena merasakan tindakan asusila pada bagian tubuhnya. Saat tersadar, korban dikejutkan dengan sosok pelaku yang berada di dalam kamarnya dalam kondisi tanpa busana.
Sambil menangis ketakutan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga langsung mendatangi Mapolsek Samarinda Seberang guna menuntut keadilan.
Merespons laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan, Sabtu (24/1/2026) sore.
Baca Juga:
- Pelaku Penganiayaan Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang
- Gelapkan Motor Warga, Y Ditangkap Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu
- Seorang Wanita Ditangkap Polsek Sungai Pinang
Dalam keterangannya, AKP A Baihaki menegaskan bahwa pihak Polsek Samarinda Seberang tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak-anak.
“Kami telah mengamankan pelaku, dan saat ini proses penyidikan sedang berjalan secara intensif. Polsek Samarinda Seberang berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak, serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual dengan hukum yang berlaku,” tegas AKP A Baihaki.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian serta dokumen identitas korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 415 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Di akhir penyampaiannya, Kapolsek mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih waspada dan meningkatkan pengawasan di lingkungan rumah, serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindak pidana serupa demi menjaga keamanan dan masa depan anak-anak di Kota Samarinda. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Humas
Editor: Lukman

