Curi Uang Keluarga Puluhan Juta Buat Judi Online
Polsek Samarinda Seberang Tangkap Seorang Wanita

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Jajaran Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dalam keluarga, yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial H (39) diamankan atas dugaan pencurian uang tunai milik anggota keluarganya dengan total kerugian mencapai Rp87.280.000.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A Baihaki dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKrimina.Net melalui Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari Setyawan menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 2, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Korban baru menyadari kehilangan uang saat hendak menggunakan simpanannya pada November 2025, dimana dari total uang yang disimpan di dalam lemari, tersisa sebagian kecil saja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas tidak menemukan tanda-tanda kerusakan atau pembobolan pada tempat penyimpanan uang, sehingga kecurigaan mengarah kepada orang terdekat korban.
Dalam proses pendalaman, salah satu saksi yang tinggal serumah, berinisial H (39), diketahui meninggalkan rumah secara tiba-tiba. Petugas kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku, Rabu (24/12/2025) sekitar Pukul 13:30 Wita.
Baca Juga:
- Tergiur Upah Rp50 Ribu, Ari Dihukum 5 Tahun Penjara
- Terdakwa Kian Terpojok di Meja Hijau
- Perkara Dugaan Pemalsuan Surat, JPU Minta Eksepsi Terdakwa Ditolak
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang tunai secara bertahap sejak Agustus 2025, dengan total pengambilan mencapai puluhan kali. Uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk bermain Judol, serta pembelian koin digital.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain beberapa tas yang digunakan untuk menyimpan uang, satu buah kunci lemari, serta satu lembar pakaian yang berkaitan dengan tempat penyimpanan kunci.
Baihaki menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan secara profesional dan berdasarkan hasil penyelidikan yang cermat.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami menemukan adanya kejanggalan di TKP yang mengarah pada orang terdekat korban. Setelah dilakukan pendalaman, pelaku berhasil kami amankan dan mengakui perbuatannya,” ujar AKP A Baihaki.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga Subsidair Pasal 362 KUHP, dan saat ini telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman

