Barang Bukti 18 Poket Sabu, Dua Orang Ditangkap
Polsek Samarinda Seberang Tangkap Jaringan Peredaran Narkotika

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Dua orang ditangkap Jajaran Polsek Samarinda Seberang, Polresta Samarinda, Polda Kaltim, dalam kasus peredaran Narkotika golongan I jenis Sabu di wilayah Kota Samarinda, di Jalan Soekarno Hatta KM 3, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Jum’at (21/2/2025) sekitar Pukul 15:30 Wita.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Seberang dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net melalu Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi Narkotika di lokasi itu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (41).
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 18 paket Sabu seberat 8,68 Gram/Bruto,” jelas Iptu Rizal.
Baca Juga:
- Dihukum Mati, WNA Malaysia Nyatakan Kasasi
- Dirut dan Bendahara BLUD RSUD Nunukan Dituntut Dakwaan Subsidair
- Partai Buruh Akan Tentukan Capres-Cawapres RI 2029 Saat Rakernas
Dalam proses interogasi, tersangka J mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang perempuan berinisial NH (50). Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Kepolisian langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan NH di Jalan SMP 36, Gang Pelopor, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Dari tangan kedua tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 18 paket Sabu seberat 8,68 Gram/Bruto, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio hitam (KT 2067 NO),1 kantong plastik hitam, 1 unit Handphone Realme hitam, 1 unit Handphone Oppo hitam, Uang tunai Rp 6.400.000,-, 1 bundel plastik klip kosong.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran Narkotika ini,” kata Kapolsek Samarinda Seberang.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun, hukuman seumur hidup, atau pidana mati. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman