RD Ditangkap Bersama Seorang Pengusaha
PNS Kabupaten HST Ditangkap Lantaran Narkoba ½ Kg

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Jajaran Polresta Samarinda, Polda Kaltim, terus berjuang memberantas peredaran Narkotika dan Obat berbahaya (Narkoba) di wilayah hukumnya.
Hanya berselang satu hari setelah mengamankan uang tunai Rp56 Juta yang diduga sebagai hasil penjualan Narkoba dari Tersangka NA, anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika golongan I jenis Sabu.
Tidak tanggung-tanggung, Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan seberat 501,7 Gram/Bruto (1/2 Kg).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pengungkapan ini berlangsung pada hari Sabtu (11/1/2025) sekitar Pukul 05:00 Wita di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
“Dalam operasi tersebut, dua tersangka diamankan yakni SU (41), seorang wiraswasta asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), dan Muhammad RD (46), seorang Pegawai Negeri Sipil dari Kabupaten yang sama (HST Kalsel-red) ,” beber Iptu Rizal.
Lebih lanjut Iptu Rizal menjelaskan, lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi Narkoba. Saat itu, petugas mencurigai sebuah mobil Mitsubishi Expander putih dengan Nomor Polisi DA 1169 JU yang sedang terparkir.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah paper bag hitam berisi lima bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 501,7 gram yang dibungkus dalam amplop cokelat,” jelas Iptu Rizal lebih lanjut.
Baca Juga:
- Mantan Kabais TNI Tanggapi Kasus Penembakan TNI AL
- Perkara Korupsi RP44 Milyar Pembangunan RS Pratama Bunyu Disidangkan
- Ketua Majelis Hakim Pertanyakan Disposisi, Perkara Korupsi KPN Kutim
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp900 Ribu, 2 unit Ponsel, dan kendaraan yang digunakan tersangka.
“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi telah melakukan sejumlah tindakan, termasuk pembuatan laporan, penyitaan barang bukti, dan gelar perkara.” tandas Iptu Rizal.
Kasus ini akan diproses berdasarkan Pasal 114 Ayat (2), Subsidair Pasal 112 Ayat (2), Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati.
Tahun 2024, Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus Narkoba sebanyak 255 perkara. Angka ini turun dari tahun sebelumnya yang berjumlah 339 kasus. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman