Melawan Polisi Pelaku Didor

Pinjam dan Gandakan Kunci Motor, Dicuri Kemudian

Berita Utama Kepolisian Polsek
Tersangka SAD dan Fi kini ditahan di Polsek Sungai Pinang. (foto : Gladis)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Anggota Kepolisian Polsek Sungai Pinang berhasil membekuk 2 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan modus menggandakan kunci, Senin (8/7/2019) dini hari.

Pelaku diamankan di Jalan KH Wahid Hasyim, Sempaja, Samarinda, masing-masing berinisial SAD (27) yang merupakan pelaku utama, sedangkan satu pelaku lain atas nama Fi (19) yang ikut membantu pelaku dalam menjalankan aksinya.

SAD yang merupakan residivis pernah ditahan akibat kasus penadahan, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap.

Kompol Nono Rusmana, Kapolsek Sungai Pinang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang mengalami kehilangan Sepeda Motor Sport merk Kawasaki di Stadion Madya Sempaja Samarinda.

Usai menerima laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyidikan dan berhasil menangkap para pelaku. Kepada Polisi SAD mengaku telah mengambil motor korban dengan cara menggandakan kunci motor yang sebelumnya ia pinjam dari korban.

“Korban ini adalah tetangga kosnya, awalnya dia meminjam motor korban, tapi sekitar 2 jam baru dia mengembalikan motor tersebut, motor korban hilang saat parkir di areal Stadion Sempaja,” jelas Kapolsek Sungai Pinang Kompol Nono Rusmana, Selasa (9/7/2019).

Kedua pelaku kini telah mendekam ditahanan Polsek Sungai Pinang. Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. (HK.net)

Penulis : Gladis

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *