Sidang Perlawanan Perkara Suap

PH Dayang Donna Walfiaries Mohon Dakwaan Batal Demi Hukum

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Hendrik Kusnianto, SH, MH, Penasihat Hukum Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania. (foto: Lukman)
Hendrik Kusnianto, SH, MH, Penasihat Hukum Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, dalam perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr kembali menggelar sidang dalam agenda pembacaan Nota Perlawanan (Eksepsi) Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania (49), Kamis (5/2/2026).

Terdakwa Dayang Donna, putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (alm.) didakwa turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah (suap) uang sejumlah Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra (perkara telah putus), dalam penerbitan perpanjangan 6 IUP Eksplorasi yang diajukan Rudy Ong Chandra atas nama PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari PT Anugerah Pancaran Bulan.

Dalam Eksepsinya, Hendrik Kusnianto SH MH dan rekan selaku Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Dayang Donna mengatakan, Dakwaan Penuntut Umum harus dibatalkan demi hukum karena tidak memenuhi syarat materiil pembuatan Surat Dakwaan.

Hendrik menyebutkan kenapa harus dibatalkan demi hukum. Pertama, Penuntut Umum tidak jelas dalam menguraikan bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana. Salah satu yang disorot adalah locus delictie dan tempus delictie, yaitu uraian mengenai tempat terjadinya suatu tindak pidana dan waktu terjadinya tindak pidana.

“Hal ini sebagaimana kemudian diatur dalam Pasal 75 KUHAP ayat (2) huruf b, yang mana pada pokoknya berbunyi, uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan,” sebut Hendrik.

Sebagaimana disebutkan Penuntut Umum dalam Dakwaan Alternatif Pertama Poin Ke-9 dalam Surat Dakwaan, Penuntut Umum tidak memberikan uraian jelas mengenai waktu terjadinya pertemuan antara Awang Faroek Ishak (alm.), Terdakwa Rudy Ong Chandra, Sugeng, dan Chandra Setiawan, serta tidak adanya keterangan yang jelas mengenai isi pembicaraan dan kausalitas yang jelas mengenai tujuan pertemuan tersebut.

Baca Juga:

Kedua, sebut Hendrik, pasal yang digunakan Penuntut Umum tidak sesuai dan bertentangan dengan uraian perbuatan terdakwa. Menurutnya, pengenaan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Penyesuaian Pidana Junto Pasal 20 huruf c KUHP merupakan kesalahan Surat Dakwaan yang fatal, sehingga sudah selayaknya Surat Dakwaan harus dibatalkan demi hukum.

Dalam memaknai Pasal 606 ayat (2) UU Penyesuaian Pidana tersebut, lanjut Hendrik, pada pokoknya Penuntut Umum terikat pada frasa pejabat yang menerima hadiah. Sebagaimana frasa tersebut membatasi subjek hukum yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana, berdasarkan karakteristik delik propia.

“Apabila mencermati uraian Surat Dakwaan Penuntut Umum, diketahui tidak ada satu uraianpun yang mendudukan Terdakwa sebagai pejabat ataupun sebagai subjek hukum yang diberikan untuk menjalankan fungsi pemerintahan dalam bentuk apapun, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan orang lainnya,” jelas Hendrik.

Sejumlah alasan hukum masih disampaikan Hendrik agar Dakwaan Penutut Umum dinyatakan batal hukum, sebelum kemudian mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar memutuskan menerima Perlawanan Terdakwa; Menyatakan Surat Dakwaan No. 14/TUT.01.04/24/01/2026 tertanggal batal demi hukum; Menyatakan membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan Hukum; dan Memerintahkan Terdakwa untuk segera dibebaskan dari Status Tahanan Rumah Tahanan.

Sidang akan dilanjutkan, Selasa (12/2/2026), dalam agenda pembacaan pendapat JPU terhadap Nota Perlawanan dari para Penasihat Hukum Terdakwa. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *