KEDAPATAN KUASAI SABU 0,90 Gram

Petugas Lapas Narkoba Tangkap Warga Binaan

Berita Utama Kepolisian Polres
Tersangka Elvan Nurrahmat alias Edot dengan barang bukti yang disita petugas Lapas Narkoba Bayur, Samarinda. (foto : ist)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Petugas Lapas Narkotika Bayur, Samarinda, Kalimantan Timur, kembali menangkap seorang warga binaan yang tengah menjalani hukuman akibat kedapatan menguasai Narkoba jenis Sabu.

Informasi penangkapan terhadap tersangka diketahui dari Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto yang menyebutkan, Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkboa) Polresta Samarinda menerima limpahan dari Lapas Narkoba kasus penyalahgunaan Narkotika, Kamis (21/6/2018).

“Sekira Pukul 15:30 Wita anggota Resnarkoba menerima limpahan Napi Lapas Narkotika Bayur atas nama Elvan Nurrahmat alias Edot, dengan barang bukti 3 poket Sabu seberat 0,90 Gram/Brutto,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Kamis sore.

Selain Sabu-Sabu, dari tersangka yang ditangkap di Jalan Padat karya, Lapas Narkotika Bayur, tepatnya di Kamar Banggeris 6, Kelurahan Sempaja utara, Samarinda Utara juga disita tutup Kepala Sikat Gigi yang ditemukan oleh petugas Lapas di dalam kamarnya.

Hingga kini belum diperoleh informasi tersangka yang kini berumur 35 tahun tengah menjalani hukuman untuk berapa lama. (HK.net)

 

Penulis : Lukman