Terdakwa Terima Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 10 Bulan

Pesulap Paramex Jadi Ekstacy Divonis Bersalah dan Dihukum Penjara

Berita Utama Pengadilan Pidana Khusus
Terdakwa Ekstacy paramex
4 terdakwa disidang secara virtual. (foto : ib)

HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : 4 terdakwa pelaku tindak pidana sediaan farmasi tanpa izin pihak berwenang, dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing 1 tahun 10 bulan dan denda Rp15 Juta Subsidair 3 bulan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH.

Keempat terdakwa masing-masing Akbar Ramadhan, Jauhari alias Jak, Wahyu Subiantoro dan Agus Winarno yang menyulap obat sakit kepala Paramex menjadi Ekstacy, semuanya menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.

“Terima Yang Mulia,” sahut para terdakwa di layar monitor usai mendengar vonis yang dibacakan Majelis Hakim pada sidang virtual di ruang Kusuma Atmadja PN Samarinda, Kamis (8/7/2021) pagi.

BERITA TERKAIT : 

Akbar dan Jauhari oleh Majelis Hakim dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang dengan sengaja atau turut serta memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar,” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Wahyu dan Agus dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Vonis ini sudah lebih ringan 2 bulan dari tuntutan JPU Suhardi dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang sebelumnya menuntut para terdakwa masing-masing 2 tahun pidana penjara dan denda Rp15 Juta Subsidair 3 bulan pidana kurungan.

Pada terdakwa ini mengaku menyesali perbuatannya, dan berjanji kepada Majelis Hakim  tidak akan mengulanginya.

Sebagaimana terungkap pada fakta persidangan sebelumnya, para terdakwa ini turut serta terlibat meracik dan mengedarkan dengan sengaja sediaan farmasi tanpa izin dari pihak berwenang.

Komplotan peracik Paramex rasa Ekstacy ini akhirnya ditangkap Polda Kaltim di Jalan Pangeran Antasari Samarinda, atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi Narkoba di daerah tersebut.

Polisi yang melakukan penangkapan kepada para terdakwa, menemukan puluhan butir pil Ekstacy yang siap diedarkan. Belakangan setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pil Ekstacy tersebut ternyata palsu.

Para terdakwa mengaku meraciknya dengan menggunakan bahan obat sakit kepala (Paramex) dicampur dengan pewarna busa Spidol.

Kedua bahan tersebut mereka blender kemudian dicetak untuk dijadikan pil Ekstacy.

“Pil Ekstacy itu mereka buat dari Obat Paramex,” kata Jaksa Suhardi kepada wartawan DETAKKaltim.Com group HUKUMKriminal.net selepas sidang. (HUKUMKriminal.net)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *