Majelis Hakim Nilai Masuk Materi Perkara
Perlawanan Penasihat Hukum Terdakwa Dayang Donna Ditolak

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr, yang diketuai Radityo Baskoro SH MKn didampingi Hakim Anggota Lili Evelin SH MH dan Suprapto SH MH MPSi (Ad Hoc) dalam Putusan Sela menolak perlawanan Penasihat Hukum Terdakwa Dayang Donna, Kamis (19/2/2026).
“Menyatakan Perlawanan dari Advokat Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania tersebut, tidak dapat diterima,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar Putusan Selanya.
Majelis Hakim juga memerintahkan Penuntut Umum, untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 02/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Smr.
Sebelum membacakan amar Putusan Selanya, Majelis Hakim membacakan dalil-dalil hukum Perlawanan yang dikemukan Penasihat Hukum Dayang Donna dan Pendapat JPU. Setelah itu Majelis Hakim menyampaikan pendapatnya, yang pada intinya menilai Perlawanan Penasihat Hukum Terdakwa Dayang Donna sudah masuk materi perkara yang harus diuji dalam persidangan.
Berdasarkan uraian dan rangkaian pertimbangan hukum, sebut Hakim Anggota Suprapto, Majelis Hakim berpendapat Surat Dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 KUHAP ayat (2) huruf a dan huruf b, sehingga Surat Dakwaan itu sah menurut hukum.
Baca Juga:
- Kejati Kaltim Tahan Dua Mantan Kadistamben Kukar
- Sidang Perkara Dugaan Korupsi APBDes Labuangkallo
- Amar Tuntutan 9 Terdakwa Perkara Mega Korupsi Pertamina Berbeda
Terdakwa Dayang Donna, putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (alm.) didakwa turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah (suap) uang sejumlah Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra (perkara telah putus), dalam penerbitan perpanjangan 6 IUP Eksplorasi yang diajukan Rudy Ong Chandra atas nama PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari PT Anugerah Pancaran Bulan.
Sidang akan dilanjutkan, Selasa (26/2/2026), dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman

