Saksi Ungkap Modus Terdakwa Cairkan KUR

Perkara Tipikor Kredit Macet BRI Unit Pait

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Sidang Terdakwa Marliana dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. (foto: Lukman)
Sidang Terdakwa Marliana dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr, dengan Terdakwa Marliana Dinata Anjang alias Merlin melanjutkan sidang di ruang Prof Dr Hatta Ali SH MH, Kamis (26/3/2026) siang.

Terdakwa Marliana didakwa selaku Mantri/Pejabat Pemrakarsa di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pait, Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, tahun 2020—2023.

Sidang Ke-6 Majelis Hakim yang diketuai Radityo Baskoro SH MKn didampingi Hakim Anggota Lili Evelin SH MH dan Mohammad Syahidan Indrajaya SH, beragenda pemeriksaan saksi-saksi.

Untuk membuktikan dakwaannya, pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulianus Mario Aprianto Weto SH dari Kejaksaan Negeri Paser menghadirkan 4 orang saksi, yang digunakan identitasnya berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pengajuan permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI.

Saksi Asmin dalam keterangannya menjelaskan, ia ditawari Nana untuk dipakai namanya mengajukan pinjaman di BRI tahun 2023. Ia mengaku tergiur karena dijanjikan upah, pengajuannya sejumlah Rp50 juta namun yang cair Rp25 juta. Dari pencairan itu, saksi mengaku mendapat Rp1 juta.

Terkait syaratnya, saksi diminta buat Surat Keterangan Usaha (SKU), dan foto copy KTP.

“Persyaratan lain, seperti surat tanah?” tanya JPU.

“Itu surat tanah, Intan yang nyediain,” jelas saksi.

Waktu survei yang dilakukan Nana, ia cuma disuruh tandatangan berkas. Survei dilakukan di rumah yang bukan rumah saksi, itu juga disediakan Intan.

“Saya diarahkan, ngomong ke pihak BRI. Jangan bilang kalau itu rumah, lain rumah saya,” jelas saksi.

“Harus mengakui rumah saksi ya?” tanya JPU.

“Iya,” jawab saksi singkat, seraya menambahkan, menjawab pertanyaan JPU, waktu itu diloloskan.

Ditanya Rp24 juta kemana, saksi mengatakan tidak tahu. Namun, Intan pernah mengatakan uang itu dibagi ke Merlin. Dari awal itu sudah disampaikan, yang akan memakai uangnya Intan sama Merlin.

“Sampai akhirnya Rp24 juta diambil Intan untuk dibagikan ya?” tanya JPU.

“Iya,” jawab saksi.

Saksi pernah mengumpul KTP orang lain atas nama Edi Nugroho dan Mardan. Untuk Mardan, ia menggunakan sendiri uangnya, dan sudah lunas.

Untuk atas nama Edi Nugroho, itu macet akhir 2024 awal 2025 nilainya sekitar Rp18 juta dengan angsuran sekitar Rp950 ribu.

Ditanya terkait kepemilikan lahan 2 hektar di Desa Pinang Jatus, Long Kali, saksi mengatakan tidak ada. Untuk data yang ada di dalam berkas permohonan pinjaman KURnya, itu disediakan Intan namun katanya Merlin yang membuat.

“Saya hari itu, cuma diminta foto copy KTP buat ngurus sertifikat,” jelas saksi.

Terkait sertifikat itu, tidak ada dokumentasi saat survei.

“SKU saya disuruh buat keterangan usaha Sawit, itupun foto formalitas Sawit di belakang rumah,” jelas saksi.

“Jadi bukan rumah saudara?” tanya JPU.

“Bukan,” jawab saksi.

Saksi lainnya, Muhammad Rahmadiansyah. Dalam keterangannya menjawab pertanyaan JPU, saksi menjelaskan pernah mengajukan kredit di BRI Unit Pait sekitar tahun 2020. Ia mengetahui Program KUR BRI itu melalui Intan.

Ia didatangi Intan, menanyakan apakah mau dipinjam namanya untuk pengajuan pinjaman oleh orang bank. Saat itu Intan tidak menyebut nama, namun ia menyebutkan temannya. Lantaran yang meminjam orang bank, saksi mengatakan percaya aja.

Saat itu, saksi mengajukan pinjaman Rp50 juta. Persyaratannya, SKU, foto copy KTP, dan Kartu Keluarga.

“SKUnya apa?” tanya JPU.

“Surat tanah, usaha petani,” jawab saksi.

Surat tanah itu disiapkan Intan dan Merlin. Saksi tidak menanyakan soal surat tanah itu, dan tidak juga dijelaskan Intan sama Merlin terkait surat tanah itu. Surat tanah itu sudah lengkap, saksi tinggal melengkapi KTP dan KK. Terkait surat tanah itu, Intan menjelaskan sudah disediakan.

Dari pengajuan Rp50 juta itu, juga cair Rp50 juta. Saat survei datang Merlin dengan Intan, ambil foto di lahan Perusahaan PTP. Intan sama Melrin janjian di situ. Ada plang PTP.

“Lolos ya?” tanya JPU.

“Lolos,” jawab saksi.

Dari pencarian itu, saksi dikasi Rp2 juta. Sisanya dikembalikan ke Intan. Saat ini, setahu saksi ada tunggakan sekitar Rp24 juta. Saksi mengaku pernah ditagih, dan ia sudah mengeluarkan uang sekitar Rp3 juta sehingga masih ada sisa.

Ia pernah membantu Intan sama Merlin mencari KTP, dan itu KTP Saksi Asmin. Ia tidak mendapat imbalan dari membantu mendapatkan KTP Asmin.

Bac Juga:

Dalam keterangannya, Saksi Juniansyah menjelaskan pernah mengajukan pinjaman KUR BRI pada bulan Februari 2022. Saat itu ia ditanya Amel, temannya, apakah namanya mau dipakai untuk mengajukan pinjaman di bank. Akan dikasi imbalan Rp4 juta.

Setelah itu, Amel datang dengan Intan. Saat itu disampaikan, jika mau ia diminta siapkan foto KTP, KK, Surat Nikah, dan buat SKU. SKU saat itu disuruh buat usaha berkebun Sawit. Dan itu tidak sesuai, ia tidak punya usaha sendiri.

Selain itu, juga ada surat SKT. Namun SKT itu dibuatkan Merlin, dibawakan Intan. Setelah mengajukan permohonan, Nana datang melakukan survei. Itu juga dilakukan di lahan PTP, sesuai arahan Intan. Karena menurut Nana, itu hanya formalitas.

“Yang mengarahkan Intan?” tanya JPU.

“Iya,” jawab saksi.

Permohonan itu disetujui, jelas saksi, dan cairnya sekitar Rp48 jutaan.

“Saudara dikasi berapa?” tanya JPU.

“Rp4 juta,” jawab saksi.

Sisanya itu dibawa Intan, yang menurut saksi sesuai ketarangan Intan, itu akan dipakai Merlin (Terdakwa). Uang tersebut, akan digunakan untuk menambah modal usaha. Saksi pernah ditagih BRI. Setahu saksi, masih ada tunggakan. Satu bulan pembayaran angsurannya sekitar Rp1 juta.

Saksi menjawab pertanyaan JPU menjelaskan, yang membayar angsuran dari pihak Intan, yang meminjam KTP.

Terkait pembayaran angsuran tersebut, saksi lain juga mengatakan yang membayar angsuran pihak yang meminjam KTP.

Sejumlah pertanyaan juga diajukan Penasihat Hukum Terdakwa Marliana Dinata Anjang alias Merlin, setelah pemeriksaan bukti-bukti surat.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaanya, Terdakwa Marliana selaku Mantri/Pejabat Pemrakarsa di BRI Unit Pait baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi Intan Gustian Manda Sari Binti Haris Tuto (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan Oktober 2020 sampai tahun 2023 bertempat di BRI Unit Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Telah melakukan, turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum, yaitu Terdakwa Marliana secara bersama-sama dengan Saksi Intan mengajukan permohonan KUR BRI dengan menggunakan identitas dan/atau dokumen milik orang lain.

Selain itu, membuat dokumen-dokumen palsu (Surat Keterangan Tanah/SKT dan/atau Surat Keterangan Usaha/SKU) dan menjadikan dokumen-dokumen palsu tersebut sebagai agunan KUR.

Selain itu juga, tidak melakukan survey On The Spot (OTS) ke lokasi usaha dan tempat tinggal pemohon KUR sesuai dengan KTP atau dokumen yang diajukan, dan melakukan dokumentasi secara tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan syarat dan mekanisme pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dan perubahannya.

Bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor PP.8-DIR/KRD/12/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan sejumlah peraturan lainnya.

Terdakwa Marliana didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu uang pencairan KUR BRI yang diajukan dengan menggunakan identitas orang lain tersebut digunakan Terdakwa Marliana dan Saksi Intan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.124.340.421,- (Rp1 miliar)

Sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi, pada Kegiatan Pemberian KUR BRI Unit Pait dan BRI Unit Long Ikis, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, periode Tahun 2020-2023, Nomor: PE.03.03/SR/S-960/PW17/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim.

Perbuatan Terdakwa Marliana Dinata Anjang tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam: Primair, Pasal 603 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Susidair, Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sidang masih akan dilanjutkan, Kamis (2/4/2026), dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.  (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman