Mobil dan Puluhan Koleksi Tas Bermerk Turut Disita

Perkara Tambang, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar dari PT JMB Group

Berita Utama Kejaksaan Kejati
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim dalam press release menunjukkan uang yang disita. (foto: Penkum/Exclusive)
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim dalam press release menunjukkan uang yang disita. (foto: Penkum/Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) dalam press release menyebutkan, telah melakukan penyelamatan keuangan negara sejumlah Rp214.283.871.000,- (Rp214 miliar), Kamis (26/3/2026).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Supardi melalui Kasi Penkum Toni Yuswanto dalam Siaran Pers Nomor:  14/O.4.3/Penkum/03/2026 yang diterima HUKUMKriminal.Net menjelaskan, penyelamatan keuangan negara terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara, pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim.

Selain dalam bentuk rupiah, Tim Penyidik juga menyita uang dalam bentuk mata uang asing berupa;

  1.     Dolar Amerika Serikat sejumlah $ 12.900
  2.     Dolar Amerika Serikat sejumlah $ 90.125
  3.     Dolar Singapura sejumlah $ 11.909
  4.     Dolar australia sejumlah $ 4.280
  5.     Euro sejumlah € 600
  6.     Ringgit Malaysia sejumlah 194
  7.     Dolar Hongkong sejumlah $ 540
  8.     Won Korea sejumlah ₩ 4.280
  9.     Yuan Tiongkok sejumlah ¥ 4.280
  10.     Ringgit Brunei sejumlah 1 Ringgit
  11.     Yi Yuan sejumlah 4 Yi Yuan
  12.     Franc Swiss sejumlah 90 CFH

Dijelaskan lebih lanjut, dasar dilakukannya Penyidikan adalah Surat Perintah Penyidikan Kajati Kaltim Nomor : Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tanggal 19 Januari 2026 tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Barang Milik Negara, pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Dalam Pelaksanaan Pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tersangka, dan melakukan penahanan terhadap enam tersangka baik swasta ataupun penyelenggara negara,” jelas Kajati.

Baca Juga:

Dari hasil penyitaan yang telah dilakukan dalam penanganan perkara ini, sebagaimana ketentuan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi, Tim Penyidik guna penyelamatan keuangan negara selain berhasil menyita uang tunai juga berhasil menyita barang berupa :

  • a. Berupa Tas bermerk;
  1.     1 Tas Wanita Merk Tory Burch
  2.     13 Tas merk Channel dan 1 dompet
  3.     6 Tas merk Louis Vuitton
  4.     1 Tas Merk Salvatore Ferragamo dan 1 dompet
  5.     2 Tas Merk Gucci
  6.     1 Tas Merk miche angelo
  7.     1 Tas Merk burberry
  8.     2 Tas Merk Hermes
  9.     1 Tas Merk DKNY Monogram
  10.     1 Tas Merk Toscano
  11.     1 Tas Merk Longcamp le pliage neo
  12.     1 Tas Merk Bonia
  13.     1 Tas Merk Effe Italia
  14.     1 Tas Merk Elle Sports
  15.     1 Tas Merk Jimmy Choo
  • b. Berupa perhiasan dengan rincian ;
  1. 2  kalung berwarna emas
  2. 6 bros berwarna emas
  3. 1 Buah Rantai warna Emas
  • c. Berupa empat unit mobil berikut STNKnya dengan rincian ;
  1.     1 Unit Mobil Hyundai Ioniq 6 EV 4×4 AT Tahun 2023 Warna Abu-Abu Tua, Plat B 603 GN Berikut STNK
  2.     1 Unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Tahun 2016, Plat Nomor B 1909 SJP Warna Hitam, Berikut STNK dan BPKB
  3.     1 Unit Mobil beserta Kunci Mobil LEXUS Nomor Plat KT 888 OO, Merk/Type LX 570 4X4 AT (URJ201R-GNTGKQ), Jenis Mopen/Jeep, Tahun 2012, Nomor Rangka JTJHY000W3C4096314, Nomor Mesin 3UR-3128583, Warna Putih,
  4.     1 unit kendaraan roda empat merk Hyundai Creta Prime 1.5 (4×2) A/T KT 1284 ID warna putih beserta STNK dan kunci kendaraan.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik Kejati Kaltim telah menetapkan tersangka dan menahan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2009-2010 berinisial BH, dan tahun 2011-2013 berinisial ADR, Rabu (18/2/2026).

Kemudian melakukan penahanan terhadap Tersangka BT selaku Direktur PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, Senin (23/2/2026).

Selanjutnya, melakukan penahanan melalui upaya paksa terhadap 2 tersangka masing-masing berinisial DA selaku Direktur dan GT selaku Direktur Utama (Dirut) PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, Kamis (26/2/2026).

Terakhir, tersangka keenam. Tim Penyidik juga menahan Tersangka HM selaku Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2005-2008.

3 mantan Kadistamben Kukar tersebut ditetapkan tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunakan kewenangan, sehingga terjadi penambangan secara tidak benar di lahan HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans). (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman