Dakwaan JPU KPK Terbukti

Perkara Suap, Kasatker PJN Wil 1 dan PPK Divonis Bersalah

Berita Utama KPK Tipikor

Sidang pembacaan Putusan Terdakwa I Rachmad Fadjar selaku Kasatker PJN Wil 1 sekaligus KPA/KPB PJN Wil, dan Terdakwa II Riado Sinaga selaku PPK1.3 Satker PJN Wil 1 Kaltim. (foto: Lukman)
Sidang pembacaan Putusan Terdakwa I Rachmad Fadjar selaku Kasatker PJN Wil 1 sekaligus KPA/KPB PJN Wil, dan Terdakwa II Riado Sinaga selaku PPK1.3 Satker PJN Wil 1 Kaltim. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH, dengan Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Fauzi Ibrahim SH MH, melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang Letjen TNI Ali Said SH, Selasa (3/9/2024) Pukul 10:22 Wita.

Dua Terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap ini masing-masing Terdakwa I Rachmad Fadjar selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wil 1 sekaligus KPA/KPB PJN Wil, dan Terdakwa II Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Komitmen 1.3 (PPK1.3) Satker PJN Wil 1 Kaltim.

Dalam Putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa I Rachmad Fadjar dan Terdakwa II Riado Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama yang dilakukan beberapa kali sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b, Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dalam Dakwaan alternatif Kesatu.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Rachmad Fadjar oleh karena itu dengan pidana selama 4 tahun dan 2 bulan dan denda sebesar Rp200 Juta dengan ketentuan apa bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Terhadap Terdakwa II Riado Sinaga, Majelis Hakim menjatuhkannya pidana penjara selam 4 tahun denda Rp200 Juta Subsidair 4 bulan pidana kurungan jika tidak dibayar.
Terdakwa I Rachmad Fadjar juga dibebani membayar Uang Pengganti sejumlah Rp20.600.000,- selambat-lambatnya satu bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu tersebut Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana penjara selama 6 bulan.
Majelis Hakim juga menetapkan lamanya penahanan para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sejumlah barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk dipergunakan pada perkara lain. Kedua Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara Rp5 Ribu.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan JPU KPK yang menuntut Terdakwa I Rachmad Fadjar selama 5 tahun dan 6 bulan, dan Terdakwa II Riado Sinaga selama 4 tahun dan 7 bulan pada sidang sebelumnya.

Baca Juga :

Untuk Terdakwa I Rachmad Fadjar juga dituntut dengan pidana tambahan membayar Uang Pengganti Rp1.088.600.000,-, dengan memperhitungkan uang yang telah disita oleh KPK sebesar Rp600 Juta dan adanya penyetoran sebesar Rp468.000.000,00 ke rekening penampungan KPK Nomor Rekening Bank BNI : 1-170845-912 pada tanggal 26 Juli 2024, atau pidana penjara 2 tahun jika tidak dibayar.

Sedangkan Terdakwa II Riado Sinaga dituntut dengan pidana tambahan membayar Uang Pengganti sejumlah Rp810.000.000,- dengan memperhitungkan uang yang telah disita oleh KPK sebesar Rp130.000.000,- dan adanya penyetoran sebesar Rp680 Juta ke rekening penampungan KPK Nomor Rekening Bank MANDIRI : 124-00-2996999-6 pada tanggal 30 Juli 2024, atau pidana penjara 2 tahun jika tidak dibayar.

Terhadap Putusan tersebut, sebagaimana ketentuan, Majelis Hakim mempersilahkan kedua Terdakwa dan JPU KPK pikir-pikir selama satu minggu apakah menerima atau menempuh upaya hukum Banding.

Kedua Terdakwa didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp1.068.600.000,00 (Rp1 Milyar) dari Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto PT Fajar Pasir Lestari (FPL), dan uang sejumlah Rp20 Juta dari Nono Mulyanto pemilik CV Baja Sari, CV Dua Putra, dan CV Wirawan Bhakti yang diterima Terdakwa I Rachmad Fadjar.

Dan uang sejumlah Rp550 Juta dari Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto, dan sejumlah Rp260 Juta dari Nono Mulyanto yang diterima Terdakwa II Rado Sinaga.

Uang tersebut terkait paket-paket pekerjaan di PJN Wil I BBPJN Kaltim tahun 2023 yang dimenangkan perusahaan-perusahaan milik Abdul Ramis dan Nono Mulyanto, dengan cara mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog.

Perkara ini diawali Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Direktur PT FPL Abdul Ramis dan stafnya Hendra Sugiarto bersama Nono Mulyanto, Kamis (23/11/2023) Pukul 19:45 WIB. Keduanya telah divonis bersalah, dan dijatuhi hukuman penjara beberap waktu lalu. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *