Nama Rita Widyasari Mantan Bupati Kukar Disebut

Perkara Suap IUP Eksplorasi Rp3,5 Milyar, Terdakwa ROC

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Terdakwa ROC. (foto: Lukman)
Terdakwa ROC. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Nama Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2010 Rita Widyasari disebut dalam sidang perkara dugaan suap penerbitan perpanjangan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, yang melibatkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (Alm.) dan putrinya Dayang Donna menyimpan cerita yang melibatkan

Jauh sebelum kewenangan untuk mengeluarkan IUP Pertambangan berpindah ke provinsi sekitar tahun 2015, upaya perpanjangan IUP ekplorasi 4 perusahaan tambang di 6 lokasi di Kukar telah diurus yang melibatkan beberapa nama. Di antaranya Hairil Asmy, Sugeng, Basri, Haerudin, dan Rahmat Santoso.

Nama itu mencuat dalam persidangan dan menjadi fakta persidangan dari kesaksian Saksi Hairil Asmy dan Saksi Rahmat Santoso, pada sidang yang digelar di Ruang Letjen TNI Ali Said SH Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (17/12/2025) siang.

Dalam salah satu keterangannya, Saksi Hairil Asmy menjelaskan mengurus IUP eksplorasi 4 PT yang dibeli dengan 6 lokasi. 2 PT yang memiliki 2 lokasi masing-masing PT Cahaya Bara Kaltim (CBK) dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB). Izin perusahaan tersebut diurus di Dinas Pertambangan Kukar tahun 2010.

Saksi menjelaskan, ada mengeluarkan biaya dalam pengurusan itu. Satu IUP Rp500 Juta, sehingga ia menerima transfer dari Terdakwa Rudy Ong Chandra (ROC) sejumlah Rp3 Milyar.

“Pak Rudy langsung transfer ke saya,” jelas saksi. Uang itu kemudian saksi ambil lalu serahkan ke Rahmat Santoso.

Dalam keterangannya, Saksi Rahmat Santoso yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kukar kala itu, menjawab pertanyaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan keterangan Saksi Hairil Asmy yang dikenalnya sebagai Haji Cicin, terkait pengurusan IUP eksplorasi 4 PT di 6 lokasi tahun 2010 dengan biaya Rp3 Milyar.

“Terdakwa menyerahkan, oleh Pak Haji Cicin ini Rp3 Milyar ke bapak, disampaikan ke Bu Rita Bupati. Apa benar Pak?” tanya JPU.

“Betul,” jawab Saksi Rahmat Santoso.

Dalam keterangannya lebih lanjut, Saksi Rahmat menjelaskan ia tidak menyerahkan langsung uang itu ke Rita karena tidak bisa bertemu. Menurut aksi, Basri (Kadis Tamben) Kukar saat itu menyampaikan lewat Haji Cicin jika yang bisa mengurus izin itu adalah Saksi Rahmat Santoso. Namun saksi mengatakan ia tidak bisa, tapi yang bisa mengurus itu Sugeng karena Rosi isterinya teman sekolah Bupati Rita.

“Saya suruhlah Sugeng ini ke rumahnya Bu Rita, tapi jangan ngomong kalau saya yang nyuruh. Karena kalau ngomong saya yang suruh, pasti ditolaknya. Terus kemudian ternyata per IUPnya Rp500 (Juta),” jelas Saksi Rahmat.

“Yang minta siapa?” tanya JPU.

“Tidak tahu, tapi pokoknya Pendopolah (sebutan rumah jabatan Bupati Kukar),” jawab saksi seraya menambahkan saksi suruh Sugeng sama isterinya.

Lebih lanjut saksi menjelaskan, saat itu dibayar panjar. Setelah dihitung kurang Rp160 Juta. Pihak Pendopo tidak mau memberikan izin itu kalau tidak ada uang sisanya. Iapun meminta agar izin itu dibawa ke rumahnya, karena saat itu ada Haji Cicin di rumahnya supaya dibarter.

“Pada waktu itu, dibarter. Selesai dibarter, selesai urusannya,” jelas Saksi Rahamat Santoso.

Sebelumnya, dalam keterangannya, Saksi Hairil Asmy yang diminta kesaksiannya lebih awal mengungkapkan, pertama kenal Terdakwa Rudy Ong Chandra (ROC) sekitar tahun sekitar tahun 2002-2003, di rumah mantan Bupati Kukar Syaukani (Alm.) di kawasan Menteng Jakarta.

Tahun 2005 kembali bertemu di Hotel Lesong Batu Tenggarong, saat itu Terdakwa ROC mengungkapkan minta dibantu mengurus tambang. Saat itu terdakwa mencari tambang, perusahaannya belum ada saat itu. Iapun menemani terdakwa, sampai akhirnya berhasil mendapatkan beberapa perusahaan tambang.

Saksi mengatakan lupa nama perusahaannya, namun salah satunya perusahaan Tara (PT Tara Indonusa Coal/TIC), yang keluar izin tambangnya.

“Izinnya berupa apa?” tanya JPU.

“SKIP, Surat Keterangan Izin Peninjauan,” jawab saksi seraya menambahkan beda dengan Surat Izin Eksplorasi.

“Dapat izin eksplorasi nggak PT Tara ini?” tanya JPU lebih lanjut.

“Dapat,” jawab saksi.

Setelah izin PT TIC keluar, saksi mengatakan lama tidak ada kemunikasi dengan Terdakwa ROC. Ia kembali dihubungi sekitar tahun 2009, untuk mengurus izin tambang lagi. Saksi bertemu langsung dengan terdakwa di Samarinda. Saat itu terdakwa menyampaikan ingin membeli perusahaan tambang, sehingga minta dicarikan. Saksi dapat 4 perusahaan dan dibeli namun izinnya tidak ada.

Saksi mengaku diangkat sebagai Direktur Utama keempat perusahaan itu. PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL), dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB). Saksi mengaku mengenal Sugeng sebagai perantara, dalam mengurus izin pertambangan.

Baca Juga:

Terdakwa ROC didakwa KPK melakukan tindak pidana suap senilai Rp3,5 Milyar dalam penerbitan perpanjangan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, yang melibatkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (Alm.) dan Dayang Donna Walfiaries, yang merupakan anak Gubernur Kaltim tersebut. Saat ini Dayang Donna telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, dan ditahan KPK di Jakarta.

Terdakwa ROC didakwa, Kesatu: Pasal 5 ayat (1) huruf b; Kedua: Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang perkara nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr yang diketuai Radityo Baskoro SH Mkn dengan Hakim Anggota Lili Evelin SH MH, dan Suprapto SH MH MPSi akan dilanjutkan, Senin (5/1/2026), dalam agenda pembacaan tuntutan. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *