Pertemuan di Rujab Gubernur Kaltim

Perkara Suap IUP Eksplorasi, 2 Saksi Kunci Beda Keterangan

Pengadilan Tipikor
Sidang Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania. (foto: Lukman)
Sidang Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Sidang Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania kembali dilanjutkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr, Kamis (26/2/2026) sekitar Pukul 12:00 Wita.

Sidang Majelis Hakim yang diketuai Radityo Baskoro SH MKn didampingi Hakim Anggota Lili Evelin SH MH dan Suprapto SH MH MPSi (Ad Hoc), berlangsung sekitar 3 jam itu dalam agenda pemeriksaan 4 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendapat perhatian. Ruangan sidang terlihat penuh pengunjung, dan awak media.

4 saksi yang dihadirkan JPU pada sidang perdana usai Perlawanan Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Dayang Donna ditolak Majelis Hakim pada sidang sebelumnya, masing-masing Hairil Asmy, Sugeng, Chandra Setiawan alias Iwan Chandra, dan Wasis.

Saksi Hairil Asmy adalah direktur 4 perusahaan milik Rudy Ong Chandra (ROC) tahun 2010-2012, masing-masing PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL), dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB) yang menjadi objek hukum dalam perkara ini.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, Terdakwa Dayang Donna, putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (alm.) didakwa turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah (suap) uang sejumlah Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra (perkara telah putus), dalam penerbitan perpanjangan 6 IUP Eksplorasi yang diajukan Rudy Ong Chandra atas nama PT SJK, PT CBK, PT BJL, dan PT APB tahun 2015.

Dalam keterangannya, Saksi Helmi diminta mengurus perpanjangan IUP Eksplorasi keempat perusahaan tersebut tahun 2010, yang saat itu masih dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Saksi Helmi membenarkan pertanyaan Hakim Anggota Suprapto, dalam pengurusan 6 IUP Eksplorasi 4 perusahaan tersebut ada memberikan uang kepada Bupati Rp3 miliar, saat itu diketahui Bupati Rita Widyasari.

“Awal-awal aja sudah ada pemberian terhadap Bupati, begitu ya?” tanya Hakim Anggota.

“Betul,” kata Saksi.

Kepada Saksi Sugeng, Hakim Anggota mempertegas terkait penyerahan uang Rp3 miliar kepada Terdakwa Dayang Donna oleh Rudy Ong Chandra. Menurut Saksi Sugeng, uang itu dalam bentuk Dollar Singapura diserahkan kepada Terdakwa Dayang Donna dalam amplove warna coklat yang sempat dibuka.

Saksi Sugeng melihat dari jarak sekitar 5 meter, pecahan 100 Dollar 3 gepok. Terkait jumlahnya, ia diberitahu Rudi Ong Chandra Rp3 miliar. Saat dibuka, saat itu ada Iwan Chandra dan Iren.

Sisanya Rp500 juta, Saksi Sugeng diperintahkan Rudy Ong Chandra untuk mengambil di mobil, dimana ia perintahkan Saksi Wasis mengambilkannya. Setelah Diambilkan dan diserahkan Saksi Wasis di lobby hotel Senyiur Samarinda, Saksi Sugeng serahkan uang itu kepada Rudy Ong Chandra.

Baca Juga:

Keterangan Saksi Sugeng terkait keberadaan Saksi Iwan Chandra saat penyerahan uang kepada Terdakwa Dayang Donna, berbeda dengan keterangan Saksi Iwan Chandra.
Menjawab pertanyaan Hakim Anggota, Saksi Iwan Chandra mengatakan ia tidak ada saat penyerahan uang itu. Ia bahkan mengatakan tidak tahu isi amplove yang diserahkan kepada Rudy Ong Chandra, yang dititipkan sehari sebelumnya dan sempat dibawa ke rumahnya di Tenggarong.

Dalam keterangannya menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan JPU sebelum pertayaan diajukan Majelis Hakim, Saksi Sugeng yang menjadi salah satu saksi kunci dalam perkara ini bersama Saksi Iwan Chandra, menjelaskan pernah diminta mengurus IUP Eksplorasi keempat perusahaan tersebut yang berlaku selama 3 tahun yaitu 2010-2013. Ia diberikan Surat Kuasa Rudy Ong Chandra yang berdomisili di Surabaya, untuk mengurusnya.

Dalam perkembangannya, pengurusan IUP Eksplorasi dialihkan dari kabupaten ke provinsi tahun 2014. Saksi Sugeng diminta melengkapi data perusahaan-perusahaan tersebut, namun pengurusannya diserahkan kepada Saksi Iwan Chandra.

“Dari Rudy Ong Chandra, disuruh menyerahkan ke Pak Iwan Chandra,” jelas Sugeng seraya menambahkan seluruh dokumen diserahkan ke Saksi Iwan Chandra termasuk Stempel perusahaan.

Mengenai pengurusan di Pemerintahan Provinsi Kaltim, Saksi Sugeng mengatakan tidak mengetahui lagi karena sudah tidak dilibatkan. Ia tidak ada lagi berhubungan dengan Rudy Ong Chandra, sampai kemudian proses izin itu selesai baru dihubungi tahun 2015 dan diminta membantu untuk mencari siapa yang kenal Dayang Donna.

“Ibu Donna ini siapa?” tanya JPU.

“Putrinya Pak Gubernur Awan Faroek,” jelas Saksi Sugeng.

Menjawab pertanyaan JPU Saksi Sugeng juga menjelaskan pernah mengantarkan Rudy Ong Chandra bersama Iwan Chadra ke Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Awang Faroek, namun ia mengaku tidak ingat kapan waktunya.

Ia tidak masuk saat mengantar, hanya menunggu di luar. Yang masuk Rudy Ong bersama Iwan Chandra, sekitar 40 menit mereka keluar.

Setelah keluar, Rudy Ong mengatakan akan dibantu pengurusan IUP Eksplorasi tersebut oleh Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak bersama Dayang Donna, yang mengarahkan kepada Kepala Dinas Pertambangan Amrullah.

Keterangannya ini kontradiktif dengan keterangan sebelumnya, yang mengatakan tidak pernah lagi berhubungan dengan Rudy Ong setelah dokumen diserahkan kepada Iwan Chadra sampai dihubungi lagi tahun 2015.

Keterangan ini juga berbeda dengan ketarangan yang disampaikan Saksi Iwan Chandra, yang mengatakan saat mengantar Rudy Ong menemui Gubernur Kaltim hanya mereka berdua. Tidak ada Saksi Sugeng, dan Saksi Iwan Chandra hanya menunggu di mobil sekitar 15 menit, tidak ikut masuk bertemu Gubernur Awang Faroek Ishak.

Terkait Amrullah, Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Kaltim yang sudah dikenal sebelumnya, Saksi Sugeng mengaku mengkondisikan pertemuannya dengan Rudy Ong di Jakarta. Namun ia tidak ikut ke Jakarta dalam pertemuan itu.

“Setelah Amrullah kenal Rudy Ong Chandra, beliau maunya berurusan sama Iwan aja,” kata Saksi Sugeng seraya membenarkan ia sudah sampaikan ke Amrullah jika Rudy Ong ingin bertemu.

Sejumlah pertanyaan diajukan JPU sebelum kemudian menanyakan mengenai komunikasinya dengan Rudy Ong, terkait permintaan Rudy Ong yang ingin bertemu Dayang Donna setelah IUP Eksplorasi selesai namun masih berada di meja Gubernur Awang Faroek.

Hal itu disampaikan setelah 3 hari berada di Samarinda, namun belum juga mendapatkan IUP Eksplorasi sedangkan uang sudah dititipkan ke Iwan Chandra sejumlah Rp3 miliar, dan kekurangannya akan dikasi setelah IUP Eksplorasi diterima. Uang itu untuk pengambilan Surat IUP Eksplorasi yang diurus.

“Dia (Iwan) bilang Mbak Donna minta Rp5 miliar,” kata Saksi Sugeng.

Atas permintaan itu, Rudy Ong minta Saksi Sugeng menanyakan ke Dayang Donna apakah benar permintaan itu. Lantaran tidak mengenal Dayang Donna, Saksi Sugeng menghubungi Iren nama panggilan Airin Fithria asisten Dayang Donna yang ia kenal.

Selanjutnya, Saksi Sugeng ditemani Wasis bertemu Iren dan Juned di Bon Café Samarinda. Saat itu, Iren menyampaikan bisa meminta ke Dayang Donna untuk mengambilkan IUP Eksplorasi itu ke Gebernur. Keesokan harinya, atas bantuan Iren, Saksi Sugeng bertemu Dayang Donna bersama Iren dan Juned di Kantor HIPMI Kaltim Jalan Arif Rahman Hakim Samarinda.

Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan Rudy Ong mohon dibantu untuk mengambilkan IUP Eksplorasi. Dayang Donna menanyakan, sebelumnya izin itu diurus sama Iwan Chandra. Kenapa sekarang diurus Saksi Sugeng.

Saat itu Dayang Donna sampaikan ingin bicara dengan Rudy Ong, sehingga Saksi Sugeng menelpon Rudy Ong yang selanjutnya diserahkan ke Dayang Donna.
Dalam pembicaraan itu, Rudy Ong menanyakan kenapa izinnya belum diberikan padahal sudah titip uang sama Iwan Chandra. Saat itu Dayang Donna menyampaikan, “kemarin” mau mengasikan tapi Iwan Chandra tidak memberikan uangnya secara full.

“Beliau (Donna) kan minta 3,5 (miliar). Sama Iwan mau dikasi 1,5 dulu. Tapi Ibu Donna nggak mau,” jelas Saksi Sugeng.

Saat itu, Rudy Ong sampaikan sudah titip Rp3 miliar ke Iwan Chandra, sisanya akan diberikan saat bertemu. Dan meminta bertemu keesokan harinya, janji bertemu di Orange Café. Pagi keesokan harinya, Saksi Sugeng dan Saksi Wasis menjemput Rudy Ong di Hotel Senyiur untuk dibawa ke Orange Café.

Namun karena hujan deras, Iren menghubungi Saksi Sugeng pertemuannya tidak jadi di Orange Café. Akhirnya mereka kembali ke Hotel Senyiur Samarinda. Pertemuannya dialihkan ke Hotel Senyiur.

“Di Hotel Senyiur itu, jadi datang Ibu Donna?” tanya JPU.

“Ibu Donna datang bersama Ibu Iren,” sebut Saksi Sugeng.

Pertemuan Rudy Ong, Sugeng, Dayang Donna, dan Iren itu berlangsung di Ruang Anggana Hotel Senyiur. Sedangkan Wasis mengunggu di luar.

“Setelah Ibu Donna datang, Rudy Ong memanggil Pak Iwan datang ke hotel. Setelah datang ke hotel, Pak Rudy Ong minta bungkusan warna coklat (amplove). Kata Pak Rudy Ong, isinya uang,” jelas Saksi Sugeng.

Dalam pertemuan tersebut, Rudy Ong menyerahkan amplove itu Dayang Donna. Selanjutnya, Dayang Donna menelpon Baby Sitternya bernama Imas untuk mengantar izin itu ke Bumi Senyiur. IUP Eksplorasi itu dalam map warna biru, diserahkan Imas ke Iren yang serahkan ke Dayang Donna lalu diserahkan ke Rudy Ong.

“Setelah Baby Sitternya datang, baru saya disuruh Rudy Ong ambil tas warna di mobil. Ia tidak tahu kalau isinya itu uang,” jelas Saksi Sugeng.

Amplove di dalam tas itu, kemudian diberikan kepada Dayang Donna. Setelah penyerahan itu, tidak lama pertemuan bubar. Selanjutnya, Saksi Sugeng bersama Wasis mengantar Rudy Ong ke Bandara Balikpapan.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan JPU sebelum kemudian Penasihat Hukum Terdakwa Dayang Donna mendapat giliran mengajukan pertanyaan kepada saksi-saksi yang disusul Majelis Hakim.

Sidang masih akan dilanjutkan, Kamis (5/3/2026), dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman