Kejagung Tetapkan CB Tersangka
Perkara PT Sendawar Jaya Seret Mantan Kadis ESDM Kaltim

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat mantan Bupati Kutai Barat (Kubar) berinisial IT terus didalami Kejaksaan Agung (Kejagung).
Perkembangan terbaru, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), telah menetapkan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur berinisial CB sebagai Tersangka, Jum’at (18/8/2023)
Menurut Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 976/005/K.3/Kph.3/09/2023 yang diterima HUKUMKriminal.Net, Sabtu (2/9/2023) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, penetapan Tersangka CB dilakukan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Dokumen Perizinan Pertambangan PT Sendawar Jaya.
“Adapun Peran Tersangka CB dalam perkara ini yaitu, secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait Perizinan Pertambangan,” jelas Ketut.
Baca Juga:
- Skandal Fasilitas Ekspor CPO, Penyidik Kejagung Periksa Lagi 2 Saksi
- Terbukti Kendalikan Peredaran Ganja dari Lapas, Andi Baso Divonis Bersalah
- JPU Tuntut Terdakwa Hazairin dan Luki 8 Tahun
Lebih lanjut Ketut menjelaskan, Tersangka CB berperan sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh Tersangka IT.
Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan, dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi. Seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.
Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka CB yaitu, Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka CB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Agustus – 6 September 2023.
Sebelumnya, Penyidik telah memeriksa sejumlah Saksi termasuk CB terkait perkara ini setelah menetapkan IT sebagai Tersangka, Selasa (15/8/2023). (HUKUMKrimina.Net)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman