Terdakwa Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp1,6 Miliar
Perkara Proyek Irigasi Muara Kedang, Terdakwa Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, yang diketuai Nur Salamah SH didampingi Hakim Anggota Agung Prasetyo SH MH dan Mohammad Syahidin Indrajaya SH (Ad Hoc) dengan Terdakwa Rudy Alex Afaratu melanjutkan sidang, Kamis (12/2/2026) sore.
Sidang Ketiga belas ini memasuki agenda pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto SH MH, yang dibacakan Salma Adilah SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Rudy Alex Afaratu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Dakwaan Primair.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rudy Alex Afaratu dengan pidana penjara selama 7 Tahun 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sebut JPU dalam amar tuntutannya.
JPU juga menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda kategori V terhadap Terdakwa Rudy Alex Afaratu sebesar Rp500 juta, Subsidair pidana penjara selama 140 hari.
Tidak berhenti sampai di situ, JPU masih menuntut supaya Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Rudy Alex Afaratu untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp1.610.368.108,78 (Rp1,6 miliar).
Dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana selama 3 tahun dan 9 bulan penjara.
Terdakwa Rudy Alex Afaratu selaku Direktur CV Saumlaki Putera didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi selaku pelaksana paket pekerjaan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Muara Kedang APBD Kabupaten Kubar Tahun Anggaran 2020, dengan nilai kontrak sebesar Rp7.290.112.577.00 (Rp7 Milyar).
Baca Juga:
- Perkara Dugaan Korupsi Chromebook, Terungkap Fakta Kemahalan Harga
- Sidang Dugaan Korupsi Chromebook, JPU Hadirkan Kepala LKPP Bersaksi
- Grup Percakapan Garda Kencana Bongkar Praktik Persekongkolan Pengadaan
Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan proyek tersebut berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam Laporan Hasil Audit Nomor PE.03.03/SR/S-2075/PW17/5/2024 tanggal 27 Desember 2024 sejumlah sebesar Rp1.610.368.108,78 (Rp1,6 Milyar).
Terhadap tuntutan tersebut, Terdakwa Rudy Alex Afaratu yang didampingi Penasihat Hukum Yahya Tonang Tongqing SH, Agus Sindoro SH MH, dan Arbayah SH, akan menyampaikan pledoi pada sidang, Kamis (19/2/2026).
Perkara ini tampaknya tidak hanya menjerat Terdakwa Rudy Alex Afaratu, mencermati tuntutan JPU terkait barang bukti 1 sampai 68 yang meminta dikembalikan ke Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain, menjadi sinyal kuat adanya tersangka lain menyusul. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman

