Barang Bukti 2 Kg Sabu
Perkara Narkotika, Terdakwa Hendrawan Dituntut Hukuman Mati

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Baharuddin Bin Abdul Halim, warga Bontang yang tertangkap aparat Kepolisian karena perannya sebagai perantara dalam jaringan peredaran Sabu di Samarinda telah divonis beberapa waktu lalu. Dalam menjalankan aksinya mengantar Sabu seberat 2 Kg, ia diarahkan Hendrawan.
Dalam berkas perkara terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bintang Samudera dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut pidana mati terhadap terdakwa Hendrawan alias Hendra Bin Basri, yang diduga sebagai pengendali utama.
Sempat ditunda 3 kali lantaran tuntutan JPU belum siap dan sekali ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim dinas luar, tuntutan tersebut akhirnya dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 800/Pid.Sus/2025/PN Smr, pada sidang yang digelar di Ruang Hatta Ali, Selasa (27 /1/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Terdakwa Hendrawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana Dakwaan Kesatu, melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendrawan alias Hendra Bin Basri dengan pidana mati,” tegas JPU Bintang dalam amar tuntutannya.
Atas tuntutan pidana mati tersebut, Terdakwa Hendrawan melalui Penasihat Hukumnya dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis pada sidang berikutnya.
Dalam persidangan terungkap, Hendrawan didakwa bersama-sama dengan Baharuddin Bin Abdul Halim, perkaranya diproses dalam berkas terpisah dan telah lebih dulu divonis 12 tahun 6 bulan penjara denda Rp1 miliar, subsidair 4 bulan kurungan, perkara nomor 504/Pid.Sus/2025/PN Smr.
Sebelumnya Baharuddin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andra Bayu SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, dengan pidana 16 tahun penjara.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan Baharuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Perkara ini bermula pada 10 Maret 2025, sekitar Pukul 20:32 Wita, saat Baharuddin menghubungi Hendrawan yang kala itu sedang menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIA Nunukan karena perkara Narkotika lainnya. Dalam komunikasi tersebut, Baharuddin meminta “pekerjaan” berupa penjualan Narkotika jenis Sabu.
Baca Juga:
- Perkara Bom Molotov, 4 Terdakwa Kasus Ajukan Eksepsi
- Menambang Lahan Unmul Rudini Habiskan Rp300 Juta
- Cerita Pilu Terpidana Narkoba Yang Divonis Mati di Tarakan
Menindaklanjuti permintaan itu, Hendrawan kemudian menyampaikan akan mengabari jika barang telah tersedia. Sebelumnya, pada 7 Maret 2025, Hendrawan dihubungi oleh seseorang bernama Bogor (DPO) yang menawarkan Sabu sebanyak 5 kilogram, dengan harga Rp550 juta per kilogram.
Pada 9 Maret 2025, Hendrawan menghubungi Baharuddin dan menyampaikan Narkotika jenis Sabu telah tersedia di Samarinda. Baharuddin dijanjikan akan mendapat upah Rp50 juta setiap kilonya. Iapun menyatakan kesiapannya untuk mengambil barang tersebut.
Keesokan harinya, 10 Maret 2025 sekitar Pukul 06:00 Wita, Hendrawan kembali memastikan keberangkatan Baharuddin ke Samarinda untuk mengambil Sabu seberat kurang lebih 2 kilogram. Sekitar Pukul 09:00 Wita, Baharuddin tiba di Samarinda sebelum akhirnya ditangkap aparat Kepolisian pada malam harinya bersama barang bukti sabu seberat 2 kilogram di kawasan Jalan Dwikora Palaran, Samarinda, sekitar Pukul 20:00 Wita. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: ib
Editor: Lukman

