Pembunuhan Berencana, 2 Tersangka Ditangkap
Perkara Mutilasi Berhasil Diungkap Polresta Samarinda

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Perkara pembunuhan berencana yang viral di tengah masyarakat, berhasil diungkap Polresta Samarinda. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Minggu (22/3/2026).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar didampingi jajaran Satreskrim dan Polsek terkait dalam rilis pers yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Humas Ipda Arie Soeharyadi menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka berinisial J (52) dan R (56) terkait pembunuhan terhadap korban S (35) di wilayah Sempaja Utara.
“Diketahui sejak Januari 2026 kedua pelaku sudah merencanakan dan melakukan survei tempat pembuangan setelah korban dieksekusi, dan ini merupakan hasil kerja cepat tim dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan profesional,” tegas Kapolresta.
Baca Juga:
- Longboat Tenggelam Dihantam Badai di Perairan Tanah Merah
- Tiga Terdakwa Perkara Korupsi KONI Samarinda Jalani Sidang Dakwaan
- Perkara Korupsi Embarkasi Haji Balikpapan, Terdakwa Divonis Bersalah
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya 2 unit sepeda motor, beberapa handphone, karung, parang, palu besi, kayu, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan kejahatan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban dihabisi saat dalam kondisi tidak berdaya, Jum’at (20/3/2026) sekitar Pukul 02:30 Wita. Kemudian pelaku berupaya menghilangkan jejak, dengan membuang bagian tubuh korban di lokasi berbeda.
Motif pembunuhan diduga karena sakit hati. Saat ini, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Rilis
Editor: Lukman

