Kerugian Keuangan Negara Rp1 Milyar
Perkara Korupsi Rehabilitasi Mangrove, Dua Terdakwa Divonis Bersalah

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: setelah melalui rangkaian persidangan sebanyak 13 kali yang digelar sejak, 9 Oktober 2025, perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Program Padat Karya Percepatan Rehabilitasi Mangrove di Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tahun Anggaran 2021 akhirnya mencapai puncaknya, Selasa (23/12/2025).
Dua terdakwa masing-masing Talib alias Talibe dan Terdakwa Casita divonis bersalah. Dalam putusannya, Majelis Hakim perkara nomor 44 dan 45/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr yang diketuai Lili Evelin SH MH dengan Hakim Anggota Nur Salamah SH, dan Mohammad Syahidin Indrajaya SH/Suprapto SH MH MPSi menyatakan Terdakwa Talib dan Terdakwa Casita, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair. Sehingga membebaskan kedua terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut.
Namun Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Talib dan Terdakwa Casita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp100 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya terhadap Terdakwa Talib yang dibacakan pertama kali putusannya.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Talib untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp344.814.250,00. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
Selanjutnya, Majelis Hakim menetapkan uang sejumlah Rp162 Juta yang berada di rekening titipan Kejaksaan Negeri PPU dan berupa 6 unit Handphone dengan harga Rp11.400.000,00 yang berada di ruang barang bukti Kejaksaan Negeri PPU, sehingga total pengembalian sejumlah Rp173.400.000,00 yang diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara tersebut, maka dirampas untuk negara.
Terhadap Terdakwa Casita, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun denda sebesar Rp100 Juta Subsidair 2 bulan kurungan.
Selain itu, Terdakwa Casita juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp550 Juta. Oleh karena terdakwa telah mengembalikan pada saat proses penyidikan uang tunai sebesar Rp425 Juta dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia Warna Putih Nopol KT-1675-VT atas nama Casita dengan harga pembelian Rp125 Juta sehingga total pengembalian sebesar Rp550 Juta. Sehingga tidak ada lagi uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Talib dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudarmadi SH dari Kejaksaan Negeri PPU selama 3 tahun dan 6 bulan. Sedangkan Terdakwa Casita dituntut 1 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Dakwaan Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga:
- Barang Rampasan Negara Dilelang Badan Pemulihan Aset Kejaksaan
- Perkara Korupsi Dana Participating Interest
- Dana Desa Diawasi Intelijen Kejaksaan Melalui Program Jaga Desa
Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, Terdakwa Talib selaku Ketua Kelompok Usaha Bersama Setia Kawan bersama Terdakwa Casita selaku Tenaga Pendamping Desa Mandiri Peduli Mangrove Non PNS Provinsi Kalimantan Timur dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) antara bulan Juni 2021 sampai Desember 2021.
Memalsukan rincian pengeluaran dan tanda tangan atas bukti-bukti kwitansi pembayaran, tidak melaporkan progres pekerjaan atas realisasi pengeluaran kegiatan padat karya Program Rehabilitasi Mangrove yang dikelola sesuai dengan kondisi sebenarnya serta sisa dana kegiatan tidak dilaporkan dan tidak disetorkan kembali ke Kas Negara.
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi ”Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan”.
Kedua terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa Talib sebesar Rp508.214.250,-. Terdakwa Casita sejumlah Rp550 Juta. Syairul Ramadhan sejumlah Rp10 Juta yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.068.214.250,- (Rp1 Milyar).
Sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan tersebut, yang dilaksanakan kelompok Usaha Bersama (KUB) Setia Kawan dengan surat Nomor : PE.03.03 / SR / S-1748 / PW17 / 5 / 2023, tanggal 6 September 2023 yang dibuat oleh Tim Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur.
Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi Hasriyani SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
“Terdakwa terima, JPU pikir-pikir,” kata Hasriyani yang dikonfirmasi usai sidang. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman

