Terdakwa Divonis Dakwaan Subsidair
Perkara Korupsi Rehabilitasi Irigasi Muara Kedang, Terdakwa Divonis Bersalah

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Sidang perkara nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dengan Terdakwa Rudy Alex Afaratu, dilanjutkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (16/3/2026) sore.
Majelis Hakim diketuai Nur Salamah SH dengan Hakim Anggota Agung Prasetyo SH MH, dan Mohammad Fauzi Ibrahim SH MH (Ad Hoc) beragendakan pembacaan putusan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Rudy Alex Afaratu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan Primair.
“Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam putusannya.
Namun Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Rudy Alex Afaratu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Kategori IV sejumlah Rp200 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Baca Juga:
- Kasus CV AJI, Kejati Kaltim Geledah Kantor ESDM
- MK Tunda Sidang Uji Kesetaraan Pelapor dan Terlapor
- Kejari Jakarta Barat Setorkan Rp530 Miliar Uang Rampasan ke Kas Negara
Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp961.528.108,78 (Rp961 juta) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dengan ketentuan, apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 Tahun.
Selanjutnya, Majelis Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan, serta membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,-.
Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Rudy Alex Afaratu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto SH MH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Dakwaan Primair.
Terdakwa Rudy Alex Afaratu dituntut pidana penjara selama 7 Tahun 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
JPU juga menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda kategori V terhadap Terdakwa Rudy Alex Afaratu sebesar Rp500 juta, Subsidair pidana penjara selama 140 hari.
Tidak berhenti sampai di situ, JPU masih menuntut supaya Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Rudy Alex Afaratu untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp1.610.368.108,78 (Rp1,6 miliar) Subsidair pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan penjara.
Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, Terdakwa Rudy Alex Afaratu selaku Direktur CV Saumlaki Putera didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi selaku pelaksana paket pekerjaan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Muara Kedang APBD Kabupaten Kubar Tahun Anggaran 2020, dengan nilai kontrak sebesar Rp7.290.112.577.00 (Rp7 Milyar).
Kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan proyek tersebut berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara, yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam Laporan Hasil Audit Nomor PE.03.03/SR/S-2075/PW17/5/2024 tanggal 27 Desember 2024 sejumlah sebesar Rp1.610.368.108,78 (Rp1,6 Milyar).
Terhadap putusan tersebut, Terdakwa Rudy Alex Afaratu yang didampingi Penasihat Hukum Yahya Tonang Tongqing SH, Agus Sindoro SH MH, dan Arbayah SH, menyatakan pikir-pikir.
Begitu juga JPU Salma Adila SH dari Kejari Kutai Barat yang menghadiri sidang putusan tersebut, menyatakan pikir-pikir.
Sidang yang digelar selama lebih 4 bulan ini pertama kali digelar, Kamis (6/11/2025), dan baru berakhir pada sidang Ke-19.
Perkara ini tampaknya tidak hanya menjerat Terdakwa Rudy Alex Afaratu. Mencermati putusan Majelis Hakim yang menyatakan barang bukti 1 sampai 68 dikembalikan ke Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara yang ada hubungannya dengan perkara ini, menjadi sinyal kuat adanya tersangka lain akan menyusul. Hal ini sebagaimana tuntutan JPU pada sidang sebelumnya. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman

