Diduga Terima Uang Penanganan Perkara BAZNAS
Perkara Korupsi, Mantan Kajari Enrekang Ditahan

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penahanan terhadap Tersangka P selaku Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Senin (22/12/2025).
Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam Siaran Pers Nomor: PR – 988/033/K.3/Kph.3/12/2025 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penahanan Tersangka P terkait perkara dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp840 Juta dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
“Penahanan Tersangka P dilakukan setelah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh, Tersangka P dijerat dengan sangkaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelas Anang.
Baca Juga:
- Aksi Kemanusiaan, IKAHI Peduli Bantu Korban Banjir di Sumatera
- Barang Rampasan Negara Dilelang Badan Pemulihan Aset Kejaksaan
- Perkara Korupsi Dana Participating Interest
Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka P dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 22 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siran Pers
Editor: Lukman

