PH Terdakwa Mohon Dakwaan JPU Dinyatakan NO
Perkara Korupsi Likuidator PT KTE

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Sidang perkara nomor perkara 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, dan nomor perkara 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dilanjutkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (8/1/2026).
Sidang Majelis Hakim yang diketuai Nur Salamah SH didampingi Hakim Anggota Agung Prasetyo SH MH dan Fauzi Ibrahim SH MH (Ad Hoc) dengan Terdakwa Hamzah Dahlan dan Muhammad Syukri Nur, memasuki agenda pembacaan eksepsi dari Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa yang didakwa selaku likuidator PT Kutai Timur Energi (KTE), anak perusahaan PT Kutai Timur Investama (KTI) yang merupakan BUMD/ Perusda Pemkab Kutim.
Dalam petitum eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Muhammad Syukri Nur setebal 14 halaman, salah satu poinnya memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan menerima menerima keberatan (eksepsi) terdakwa untuk seluruhnya.
“Menyatakan surat dakwaan penutut umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP karena tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga mengandung cacat formil yang bersifat fundamental,” sebut PH terdakwa dalam petitum berikutnya.
Selain itu, juga disebutkan agar menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO), karena tidak memberikan dasar hukum yang sah untuk dilakukan pemeriksaan pokok perkara.
Berikutnya, PH terdakwa juga memohon agar Majelis Hakim menyatakan pemeriksaan perkara a quo tidak dapat dilanjutkan sebelum adanya surat dakwaan yang sah dan memehuhi ketentuan hukum acara pidana.
Terdakwa Hamzah didakwa selaku Ketua Tim Likuidator PT KTE, sedangkan Muhammad Syukri Nur didakwa selaku Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE.
Dalam Dakwaannya yang dibacakan pada 18 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Sutanta SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menyebutkan, terdakwa sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.
Dalam melaksanakan tugasnya, kedua terdakwa tidak menyetorkan dividen dan dana hasil penjualan kembali saham PT Astiku Sakti ke PT KTI. Kedua terdakwa menggunakan dividen dan dana hasil penjualan kembali saham PT Astiku Sakti, yang tidak sesuai dengan tugas Tim Likuidator.
Selanjutnya, pengelolaan material dan BBM yang diterima Tim Likuidator dari hasil penjualan kembali saham PT Astiku Sakti tidak melalui mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku.
Perbutan terdakwa bertentangan dengan sejumlah undang-undang diantaranya, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 Pasal 29 ayat (2) dan (3) tentang Perusda. Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, Bagian Keempat – Divestasi.
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi, serta melakukan pembayaran tidak sah atas kegiatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batubara (PLTGB) yang dapat merugikan keuangan negara atau perkenomian negara sebesar Rp38.453.942.060,- (Rp38 Milyar).
Sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut, oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim Nomor: LAPKKN-679/PW17/5/2022 tanggal 27 Desember 2022.
Sebagaimana dijelaskan Kajati Kaltim Supardi saat penetapan Terdakwa Sukri sebagai tersangka, PT KTE selaku anak perusahaan PT KTI (BUMD/ Perusda Pemkab Kutim) telah menginvestasikan dana sebesar Rp40 Milyar kepada PT Astiku Sakti.
Namun karena terjadi permasalaan hukum pengurus PT KTE, selanjutnya dalam RUPSLB PT KTE dibentuk Tim Likuidator PT KTE, yang tugasnya antara lain untuk menarik aset di PT Astiku Sakti dan menginventarisir asset PT KTE yang dinvestasikan kepada pihak ketiga. Ditunjuk Hamzah Dahlan sebagai Ketua Tim Likuidator, dan Muhammad Syukri Nur sebagai Wakil Ketua Tim Likuidator.
Baca Juga:
- Nilai Dakwaan JPU Tak Terbukti, PH Terdakwa ROC Mohon Kliennya Dibebaskan
- Perkara Suap IUP Eksplorasi Rp3,5 Milyar, Terdakwa ROC
- Perkara Korupsi Rehabilitasi Mangrove, Dua Terdakwa Divonis Bersalah
Asset di PT Astiku Sakti dari Rp40 Milyar telah mendapat dividen sebesar Rp2 Milyar sehingga total sebesar Rp42 Milyar. Selanjutnya hasil dividen sebesar Rp2 Milyar tersebut ditarik sebesar Rp1.004.942.060,- (Rp1 Milyar) oleh Muhammad Syukri Nur selaku Plt Direktur PT KTE untuk operasional PT KTE.
Selanjutnya Terdakwa Hamzah Dahlan tanpa rapat dengan anggota Tim, secara pribadi telah menarik secara bertahap asset berupa dana di PT Astiku Sakti tersebut dengan cara ditransfer di rekening Tim Likuidator seluruhnya sebesar Rp37.449.000.000,- (Rp37 Milyar), sehingga total dana yang telah ditarik sebesar Rp38.453.942.060,- (Rp38 Milyar).
Keduanya didakwa Primair: Pasal 2 ayat (1), Subsidair: Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini Terdakwa Muhammad Syukri Nur didampingi Penasihat Hukum Aji Dendy HM SH, Andi Syamsualam SH, dan Totok Yudianto SH.
Sidang akan dilanjutkan, Kamis (15/1/2026), dalam agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi PH terdakwa. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman

