Tiga Tekwa Dituntut Dakwaan Subsidair
Perkara Korupsi Jaringan Interkoneksi Rugikan Negara Ratusan Juta

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, melanjutkan sidang perkara dugaan Tipikor Pekerjaan DED (Detail Engineering Design) Pengembangan Jaringan Interkoneksi di Kecamatan-Kecamatan di Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2013, Selasa (13/1/2026) pagi.
Sidang perkara nomor 55, 56, dan 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dengan terdakwa masing-masing Irfan Yuwani Indrawan, Umis Supriatna, dan Encep Rukhiyat Marsadi, memasuki agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulianus Mario Aprianto Weto SH dari Kejaksaan Negeri Paser.
Dalam tuntutannya, JPU memohon supaya Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH menyatakan Irfan Yuwani Indrawan, Umis Supriatna, dan Encep Rukhiyat Marsadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair sehingga membebaskan para terdakwa dari Dakwaan Primair.
Namun Majelis Hakim menyatakan Irfan Yuwani Indrawan, Umis Supriatna, dan Encep Rukhiyat Marsadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam Dakwaan Subsidiair.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Irfan Yuwani Indrawan ST Bin Abdul Sani (Alm.) selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan, dan pidana denda sebesar Rp100 Jutadengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sebut JPU dalam tuntutannya.
Tuntutan yang sama juga dialamatkan kepada Terdakwa Umis Supriatna, sedangkan terhadap Terdakwa Encep Rukhiyat Marsadi dituntut selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp50 Juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Terhadap Terdakwa Umis Supriatna, juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp793.380.000,-. Dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti, maka harta bendanya yang disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun. Atau apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
Baca Juga:
- Perkara Bom Molotov, 4 Terdakwa Kasus Ajukan Eksepsi
- Menambang Lahan Unmul Rudini Habiskan Rp300 Juta
- Cerita Pilu Terpidana Narkoba Yang Divonis Mati di Tarakan
Sedangkan terhadap Terdakwa Encep Rukhiyat Marsadi, dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp33.057.500,-. Dimana pada tahap penuntutan terdakwa telah melakukan penitipan pengembalian kerugian keuangan negara yang dititipkan pada rekening bank mandiri atas nama RPL 047 PDT Kejari Paser sebesar Rp33.057.500,- berdasarkan Berita Acara Penitipan Barang Bukti tanggal 11 Desember 2025.
JPU menuntut supaya Majelis Hakim menetapkan penitipan uang sejumlah Rp33.057.500,- tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp826.437.509. Sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Paser Nomor: 700.1.2.3/259/LHA/ITDAKAB/IRBANSUS/2025 Tanggal 3 Oktober 2025.
Terhadap tuntutan JPU tersebut, para terdakwa akan menyampaikan pledoi, Selasa (20/1/2026). (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman

