Kedua Terdakwa Dihukum 1 Tahun 4 Bulan

Perkara Korupsi Embarkasi Haji Balikpapan, Terdakwa Divonis Bersalah

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Terdakwa Suwono Widiyanto dan Terdakwa H. Mukhtar terlihat tenag mendengarkan pembacaan putusan. (foto: Lukman)
Terdakwa Suwono Widiyanto dan Terdakwa H. Mukhtar terlihat tenag mendengarkan pembacaan putusan. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 51 dan 52 /Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Suwono Widiyanto dan Terdakwa H Mukhtar, Selasa (17/3/2026).

Terdakwa Suwono Widiyanto dan Terdakwa H Mukhtar keduanya didakwa dalam perkara dugaan Tipikor pada Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Bedlift Gedung Bir Ali, dan Kegiatan Pekerjaan Peningkatan struktur jalan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Embarkasi Haji Balikpapan tahun 2022.

Terdakwa Suwono Widiyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan dengan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur dalam bentuk dana hibah tersebut, dan H Mukhtar selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Balikpapan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Agung Prasetyo SH MH dan Fauzi Ibrahim SH MH (Ad Hoc), menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

“Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Namun, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (H Mukhtar) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, serta denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Hukuman yang sama dijatuhkan kepada Terdakwa Suwono Widiyanto, yang dibacakan putusannya setelah putusan Terdakwa H Muhtar dibacakan.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifai Faisal SH dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, yang menuntut kedua terdakwa pidana penjara masing-masing selama 2 tahun pada sidang sebelumnya dalam Dakwaan Subsidair, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa dinila tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Baca Juga:

Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, perbuatan para terdakwa dalam kegiatan tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian senilai Rp1.509.018.931,84 (Rp1,5 miliar), sebagaimana hasil audit yang dimuat dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE.03.03/SR/S-6661/PW17/5/2024 Tanggal 23 Desember 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dengan rincian Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Embarkasi Haji Kota Balikpapan menyebabkan kerugian Rp1.035.894.664,60 dan Pengadaan dan Pemasangan Bedlift Gedung Bir Ali sejumlah Rp473.124.267,24.

Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa tidak menjadi akhir dari perkara ini. Sebagaimana disebutkan Ketua Majelis Hakim dalam putusannya pada sidang Ke-21 ini, sejumlah barang bukti dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara lain.

Pertama, atas nama Tersangka Fadli Bin (alm) Sarlin dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP / 185.a / XII / RES.3.3 / 2025 / RESKRIM tanggal 03 Desember 2025.

Kedua, Tersangka Jati Nugraha Bin (alm) Pardjoeno dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP / 150.a / XII / RES.3.3 / 2025 / RESKRIM tanggal 03 Desember 2025.

Ketiga, Tersangka Ekhfan Fahrodin Bin Sarmo dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP / 151.a / XII / RES.3.3 / 2025 / RESKRIM tanggal 03 Desember 2025.

Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU, menyatakan pikir-pikir. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman