Kejati Riau Kembali Tetapkan 2 Tersangka

Perkara Korupsi Dana Participating Interest

Berita Utama Daerah Nasional Pengadilan Tipikor
Tersangka MA dan DS dalam penahanan Kejati Riau. (foto: Exclusive)
Tersangka MA dan DS dalam penahanan Kejati Riau. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, RIAU: 2 tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 Persen Blok Rokan di Lingkungan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda), kembali ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati), Senin (15/12/2025).

Dalam Siaran Pers Kejati Riau yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kasi Penerangan Hukum Zikrullah disebutkan inisial kedua tersangka, masing-masing Tersangka MA yang merupakan Asisten II Ekonomi dan antar lembaga PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dan Tersangka DS selaku Kepala Divisi Pengembangan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, MA dan DS hadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan keduanya dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara, Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan MA dan DS sebagai tersangka,” jelas Zikrullah.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka KejaksaanTinggi Riau Nomor : Tap.tsk-09/L.4/Fd.2/12/2025 tanggal 15 Desember 2025, dan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Tap.tsk-10/L.4/Fd.2/12/2025 tanggal 15 Desember 2025.

Penetapan tersangka terhadap MA dan DS dilakukan karena MA dan DS bersama- sama dengan Tersangka R dan Tersangka Z (keduanya ditetapkan sebelumnya), terlibat dalam pembelian fiktif Lahan Kebun Sawit dan mark-up pembelian lahan Company Yard yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.498.127,60 (Rp64 Milyar) berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau Nomor : PE.03.03/SR/SP-1322/PW04/5/2025 tanggal 3 November 2025.

Baca Juga:

Tersangka MA dan Tersangka DS disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terhadap Tersangka MA dan Tersangka DS dilakukan penahan selama 20 hari ke depan,” jelas Zikrullah lebih lanjut.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRINT-08/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 tanggal 15 Desember 2025 dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRINT- 09/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 tanggal 15 Desember 2025.
Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan, proses penegakan Hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidikan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas praktik korupsi, sejalan dengan Komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Khususnya poin ke-7 yaitu Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, Dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siran Pers

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *