Keterangan 11 dari 16 Saksi KPK Ditolak Terdakwa ROC

Perkara Dugaan Suap IUP Eksplorasi Senilai Rp3,5 Milyar

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Terdakwa Rudy Ong Chandra dalam pemeriksaan terdakwa menyatakan menolak keterangan Iwan Chandra yang pada sidang sebelumnya ia sebutkan terima. (foto: Lukman)
Terdakwa Rudy Ong Chandra dalam pemeriksaan terdakwa menyatakan menolak keterangan Iwan Chandra yang pada sidang sebelumnya ia sebutkan terima. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Lagi, Terdakwa Rudy Ong Chandra (ROC), Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL), dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB) membuat seisi ruangan sidang terhenyak dengan keterangan-keterangan yang disampaikan saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (18/12/2025) siang.

Setelah menolak semua keterangan 11 saksi dan tidak menanggapi keterangan 3 saksi lainnya karena mengaku tidak kenal, dan hanya menerima 2 keterangan saksi masing-masing Saksi Chandra Setiawan alias Iwan Chandra dan Dayang Donna pada sidang sebelumnya, dalam sidang ini Terdakwa ROC mengatakan menolak keterangan Saksi Iwan Chandra.

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan dari Anggota Majelis Hakim Suprapto, Terdakwa mengatakan tidak ada pertemuan di Hotel Senyiur dengan Dayang Donna namun keterangan Saksi Iwan Chandra mengatakan ada pertemuan di hotel tersebut.

Terdakwapun menjawab, ia bersumpah tidak pernah bertemu dengan Dayang Donna.

“Saya tidak pernah bertemu Dayang Donna, saya tidak pernah kenal dengan Dayang Donna,” kata Terdakwa seraya menambahkan ia dipaksa mengakui ketemu Dayang Donna.

“Di dalam proses penyidikan saudara merasa dipaksa, tapi di dalam persidangan saudara merasa dipaksa ndak?” tanya Suprapto lebih lanjut.
“Ya tidak dipaksa,” jawab Terdakwa setelah diminta menjawab ya atau tidak.

Setelah mengatakan tidak dipaksa, Hakim Anggota Suprapto kembali mengulangi pertanyaannya. Bagaimana keterangan saksi-saksi, semuanya salah. Yang benar keterangan Saksi Iwan Chandra. Keterangan Saksi Chandra mengatakan, bertemu Dayang Donna dan Sugeng di Hotel Senyiur.

Saat itu, Terdakwa memerintahkan Saksi Chandra mengambil barang. Cuma pada saat barang itu diserahkan kepada Donna, Saksi Iwan Chandra keluar. Dan keterangan Saksi Iwan Chandra itu dibenarkan terdakwa saat itu.

“Coba dijelaskan, saudara sekarang bertabrakan bertentangan dengan pernyataan saudara,” kata Suprapto.

Tidak menjawab pertanyaan tersebut. Untuk kesekian kalinya, Terdakwa memohon maaf dan mengulangi keterangannya tidak pernah bertemu dengan Dayang Donna. Ia bahkan bersumpah, tidak pernah bertemu.

“Keterangan saudara benar nggak?” tanya Suprapto.

“Tidak benar itu,” jawab Terdakwa ROC dengan nada tegas.

“Jadi intinya saudara tidak membenarkan semua keterangan saksi, begitu ya?” tanya Suprapto.

“Betul-betul,” jawab Terdakwa ROC cepat.

Jawaban Terdakwa ROC ini mengambarkan, dari 16 saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya tersisa jawaban Saksi Dayang Donna yang bisa diterima terdakwa, lainnya ditolak.

Terdakwa ROC didakwa KPK melakukan tindak pidana suap senilai Rp3,5 Milyar dalam penerbitan perpanjangan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, yang melibatkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (Alm.) dan Dayang Donna Walfiaries, yang merupakan anak Gubernur Kaltim tersebut. Saat ini Dayang Donna telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, dan ditahan KPK di Jakarta.

Baca Juga:

Terdakwa ROC didakwa, Kesatu: Pasal 5 ayat (1) huruf b; Kedua: Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang keenam perkara nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr yang diketuai Radityo Baskoro SH Mkn dengan Hakim Anggota Lili Evelin SH MH, dan Suprapto SH MH MPSi akan dilanjutkan, Senin (5/1/2026), dalam agenda pembacaan tuntutan. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *