Putusan Sela Hakim Penentu
Perkara Dugaan Pemalsuan Surat, JPU Minta Eksepsi Terdakwa Ditolak

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Chendi Wulansari SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menolak eksepsi yang diajukan Terdakwa I Nyoman Sudiana (63), dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Permintaan itu disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Prof Dr Mr Wirjono Prdjidikoro SH, Senin (15/12/2025) siang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Elin Pujiastuti SH MH didampingi Hakim Anggota Agung Prasetyo SH MH dan Nur Salamah SH. Saat membuka persidangan, Elin menyampaikan agenda sidang adalah mendengarkan tanggapan JPU atas Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa I Nyoman Sudiana.
“Hari ini agendanya tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasihat hukum terdakwa,” ujar Elin sebelum mempersilakan JPU membacakan tanggapannya.
Di hadapan Majelis Hakim dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa, JPU Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda secara tegas meminta, agar eksepsi terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima. JPU juga memohon agar perkara tetap dilanjutkan hingga pemeriksaan pokok perkara.
“Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima, dan melanjutkan pemeriksaan perkara ini sampai selesai,” tegas Chendi saat membacakan tanggapan atas eksepsi yang diajukan pada sidang sebelumnya.
Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan, Rabu (17/12/2025) dengan agenda pembacaan putusan sela. Putusan ini akan menjadi penentu apakah eksepsi diterima atau ditolak, sekaligus menentukan kelanjutan proses hukum perkara tersebut.
Baca Juga:
- Polsek Sungai Pinang Ungkap Tindak Pidana Narkotika
- Dua WNA Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara
- PH 2 WNA Malaysia Mohon Keringanan Hukuman
Usai sidang, Abraham Ingan SH bersama Sujanlie Totong SH MH Kuasa Hukum Ernie dan Heryono, menyatakan pihaknya akan menunggu putusan sela Majelis Hakim. Menurut Abraham, putusan sela memiliki peran krusial karena akan menentukan apakah perkara ini berlanjut ke tahap pembuktian.
Namun demikian, Abraham berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara secara objektif dan berkeadilan. Ia menyinggung fakta bahwa rekan Terdakwa Nyoman, yakni Rahol Suti Yaman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan surat palsu dan telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
“Dalam perkara ini, Nyoman juga didakwa menggunakan surat palsu dan bahkan diduga sebagai pihak yang menjadi otak pembuatan surat palsu tersebut,” ujar Abraham.
Ia menambahkan, Rahol sempat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi, namun putusan Pengadilan Negeri Samarinda dikuatkan. Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung pun akhirnya ditolak, sehingga vonis 1 tahun 6 bulan penjara telah berkekuatan hukum tetap.
Pernyataan senada disampaikan Sujanlie Totong. Ia menilai, tanggapan JPU yang meminta penolakan eksepsi terdakwa sudah tepat dan berdasar hukum. Ia optimistis, Majelis Hakim akan bersikap bijak dan adil dalam putusan sela nanti.
“Kami yakin Majelis Hakim akan menilai perkara ini secara objektif. Baik Rahol maupun Nyoman sama-sama menggunakan surat palsu yang telah merugikan klien kami,” tegasnya.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Nyoman Sudiana sebagai pihak yang diduga memalsukan surat dan menggunakan dokumen palsu sebagai dasar penerbitan hak (SPPT) atas tanah milik Heryono dan Ernie yang sudah bersertifikat SHM sejak tahun 1996 yang dalam satu hamparan. Atas perbuatannya, Nyoman didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: ib
Editor: Lukman

