Ahli: Sebut Ada Pelanggaran

Perkara Dugaan Korupsi Rp285 Triliun Tata Kelola Minyak Pertamina

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Dua dari sembilan terdakwa klaster pertama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. (foto: Exclusive)
Dua dari sembilan terdakwa klaster pertama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam siaran pers Nomor: PR – 045/002/K.3/Kph.3/02/2026 yang diteirma HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli, menyampaikan perkembangan persidangan yang menghadirkan keterangan dari sejumlah ahli.

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan beberapa ahli, yakni ahli pengadaan barang dan jasa, ahli kimia, ahli hukum pidana,

“Ahli pengadaan barang dan jasa memberikan keterangan terkait prosedur pengadaan di lingkungan BUMN, yang seharusnya merujuk pada prinsip transparansi dan efisiensi. Berdasarkan ilustrasi fakta persidangan, ahli menyimpulkan proses pengadaan yang dilakukan dalam kasus ini telah melanggar prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku,” ujar JPU Zulkipli.

Sejalan dengan temuan tersebut, ahli hukum pidana menyatakan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum dalam konteks pengadaan barang dan jasa dapat menjadi dasar penentuan tindak pidana korupsi.

“Apabila rumusan unsur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terpenuhi, termasuk adanya bukti kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” imbuh JPU Zulkipli.

Baca Juga:

Dari sisi teknis, ahli kimia menyoroti proses blending (pencampuran) bahan bakar yang dilakukan oleh Pertamina. Meskipun secara teknis dimungkinkan, ahli menegaskan proses tersebut wajib memenuhi standar yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM guna menjamin kualitas BBM yang diterima masyarakat.

Lebih lanjut, ahli mengungkapkan adanya opsi “resep” pencampuran (misalnya antara RON 92 dan RON 88 menjadi RON 90) yang seharusnya dapat dilakukan secara efisien tanpa menimbulkan biaya besar bagi perusahaan. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *