5 Terdakwa Dituntut Dakwaan Subsidair
Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Diklat Kaltara Dekati Tahap Akhir

HUKUMKrimina.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, melanjutkan sidang perkara dugaan Tipikor Pembangunan Gedung Kantor Diklat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Tahap I dan II tahun 2021-2023 yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp2.232.799.113,- (Rp2 Milyar), Rabu (1/4/2026) sore.
Lima orang terdakwa dalam perkara ini masing-masing Ayub Reydon Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Achmad Kristianto Saputra Direktur CV Navaro Anugrah Sejahtera (NAS), Mochamad Solikin pelaksana lapangan CV NAS, Hanik Arifiyanto Direktur CV Sains Art Consulindo, dan Mikael Pai pihak yang melakukan pengaturan pemenang lelang.
Sidang Ke-16 Majelis Hakim dalam perkara nomor 59, 60, 61, 62, dan 63/ Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr yang diketuai Radityo Baskoro SH MKn dengan Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Mohammad Syahidin Indrajaya SH (Ad Hoc), beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutaannya, JPU R Joharca Dwi Putra SH dari Kejaksaan Negeri Bulungan menuntut Terdakwa Ayub Reydon, Achmad Kristianto Saputra, Mochamad Solikin, Hanik Arifiyanto, masing-masing 3 tahun penjara, sedangkan Terdakwa Mikael Pai dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan dengan masing-masing dikurangi selama menjalani penahanan.
Dalam tuntutannya yang dibacakan melalui zoom, JPU menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan menyatakan masing-masing terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
Kelima terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 Juta Subsidair 50 hari pidana penjara, jika dalam waktu 30 hari tidak dibayar.
Terdakwa Achmad Kristianto Saputra juga dituntut dijatuhi pidana membayar uang pengganti kepada negara Rp271.399.577,00.
Pada tahap Penyidikan, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara telah melakukan penyitaan uang kepada terdakwa sebesar Rp205 juta yang dirampas untuk negara. dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara.
Sehingga sisa uang pengganti kerugian keuangan negara, yang dibebankan kepada terdakwa sejumlah Rp66.399.557,00. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Baca Juga:
- Pengelola Hotel Penajam Suite Dihukum 5 Tahun Penjara
- Rumah Beneficial Owner PT AKT Digeledah Tim Penyidik JAM PIDSUS
- Perkara Tipikor Kredit Macet BRI Unit Pait
Terhadap Terdakwa Ayub Reydon, JPU juga menuntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp70 juta. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Untuk Terdakwa Hanik Arifiyanto juga dituntut membayar uang pengganti Rp205 juta, dimana saat penyidikan penyidik Kejaksaan telah menyita uang sejumlah tersebut dari terdakwa, yang kemudian dirampas dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara, sehingga terdakwa tidak lagi dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.
Terhadap Terdakwa Mikael Pai, JPU juga menuntut supaya dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1.415.000.000,00. (Rp1,4 miliar).
Pada tahap Penyidikan, Penyidik Kejati Kaltara telah melakukan penyitaan uang kepada terdakwa sejumlah tersebut, yang kemudian dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara. Sehingga Terdakwa Mikael Pai, tidak dibebankan lagi membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.
Terhadap Terdakwa Mochamad Solikin, JPU juga menuntut supaya dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp271.399.577,-.
Pada tahap penyidikan, Penyidik Kejati Kaltara juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp50 juta dari terdakwa, yang kemudian dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara.
Sehingga sisa uang pengganti kerugian keuangan negara, yang akan dibebankan kepada terdakwa sejumlah Rp221.399.557,00. Jika tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Terhadap tuntutan tersebut, Safaruddin SH MH, Penasihat Hukum Terdakwa Mochamad Solikin yang dikonfirmasi usai sidang menyatakan akan menyampikan pledoi secara tertulis.
“Ya, hari Senin tanggal 6 kalau tidak ada ada halangan,” kata Safaruddin.
Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, perbuatan para terdakwa dalam kegiatan tersebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp2.232.799.113,- sebagaimana Laporan Hasil Audit Akuntan Publik, Nomor: LAP-003/PKKNNl/2025 Tanggal 25 Juni 2025 dari Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo & Rekan Cabang Bogor. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman

