Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara
Perkara Dugaan Korupsi Embarkasi Haji Balikpapan

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: 2 terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Bedlift Gedung Bir Ali, dan Kegiatan Pekerjaan Peningkatan struktur jalan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Embarkasi Haji Balikpapan, dituntut pidana penjara sebagaimana Dakwaan Subsidair, Senin (23/2/2026).
Terdakwa Suwono Widiyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut, dan H Mukhtar selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Balikpapan, masing-masing dituntut selama 2 tahun dikurangi dengan penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp100 dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifai Faisal SH dari Kejaksaan Negeri Balikpapan menilai kedua terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Membebaskan Terdakwa Suwono Widiyanto, S.Hut Bin (alm.) Bambang Widiyanto dari Dakwaan Primair Penuntut Umum,” sebut JPU dalam tuntutannya terhadap salah satu terdakwa yang dibacakan bergantian.
Selanjutnya, JPU menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan menyatakan Terdakwa Suwono Widiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Sidang yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Agung Prasetyo SH MH dan Hariyanto SAg SH (Ad Hoc), kembali akan dilanjutkan pada, Senin (2/3/2026) dalam agenda pembelaan atau pledoi Penasihat Hukum terdakwa.
Baca Juga:
- JPU Kejagung Tegaskan Intervensi dan Mens Rea Terdakwa
- Kejati Kaltim Tetapkan Direktur PT JMB Tersangka Korupsi
- Fasilitas KUR BRI Unit Pait Dibobol Mantri
Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, perbuatan para terdakwa dalam kegiatan tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian senilai Rp1.509.018.931,84 (Rp1,5 miliar), sebagaimana hasil audit yang dimuat dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE.03.03/SR/S-6661/PW17/5/2024 Tanggal 23 Desember 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dengan rincian Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Embarkasi Haji Kota Balikpapan menyebabkan kerugian Rp1.035.894.664,60 dan Pengadaan dan Pemasangan Bedlift Gedung Bir Ali sejumlah Rp473.124.267,24.
Sidang pertama perkara nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dan 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr ini dimulai, Rabu (5/11/2026). Sidang tuntutan ini merupakan sidang Ke-16.(HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman

