PH Terdakwa Mohon Kliennya Dibebaskan

Perkara Dugaan Korupsi Embarkasi Haji Balikpapan

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Andi Sariadi, SH, MH, CPM dan Dr. Herman Hofi Munawar, SH, MH, Penasihat Hukum Terdakwa Suwono Widiyanto. (foto: Lukman)
Andi Sariadi, SH, MH, CPM dan Dr. Herman Hofi Munawar, SH, MH, Penasihat Hukum Terdakwa Suwono Widiyanto. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Terdakwa Suwono Widiyanto dan H Mukhtar dengan nomor perkara 51 dan 52 /Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, kembali menjalani sidang di Ruang Letjen TNI Ali Said SH Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (2/3/2026) sore.

Sidang Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Agung Prasetyo SH MH dan Mohamad Syahidin Indrajaya SH (Ad Hoc), memasuki agenda pembelaan atau pledoi Penasihat Hukum terdakwa.

Kedua terdakwa dihadapkan ke meja hijau dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Bedlift Gedung Bir Ali, dan Kegiatan Pekerjaan Peningkatan struktur jalan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Embarkasi Haji Balikpapan tahun 2022.

Terdakwa Suwono Widiyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut, dan H Mukhtar selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Balikpapan.

Dalam pledoinya setebal 107 halaman yang dibacakan Andi Sariadi SH MH CPM didampingi Dr Herman Hofi Munawar SH MH, Penasihat Hukum Terdakwa Suwono dalam kesimpulannya mengatakan, dari seluruh fakta dan analisis yuridis yang telah diuraikan, ia menyimpulkan tidak ada setetespun niat jahat (Mens Rea) maupun uang haram yang mengalir membasahi tenggorokan kliennya, Suwono Widiyanto.

“Ia tidak memperkaya diri sendiri atau siapapun. Ia hanyalah seorang abdi negara yang tulus menjalankan amanah, yang tak pernah membayangkan pengabdiannya akan membawanya ke kursi pesakitan,” sebut Andi Sariadi.

Kliennya adalah korban kezaliman administrasi (Administrative Fraud). Tanda tangannya dikhianati, dokumen dipalsukan oleh pihak ketiga (Saksi Junaidi) di luar pengetahuannya.

“Memenjarakan klien kami atas kejahatan pemalsuan orang lain, adalah sebuah tragedi hukum yang memilukan (Error in Persona),” sebut Andi lebih lanjut.

Iapun menegaskan, kerusakan dan ketidaksempurnaan bukanlah dosa kliennya. Jalan aspal hancur karena dilindas oleh alat berat 240 ton milik proyek lain (Novus Actus Interveniens), sementara fasilitas Bed Lift kini teguh berdiri, beroperasi, dan telah melayani ribuan tetes air mata kesyukuran dari para Jemaah Haji Lansia sejak tahun 2023.

“Negara sama sekali tidak dirugikan, melainkan justru mendapatkan manfaat yang nyata (Benefit of Use),” tegas Andi.

Pada ujung pembelaannya, Tim Penasihat Hukum LBH Herman Hofi Law dengan penuh kerendahan hati memohon agar Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan:

Pertama: Menyatakan Terdakwa Suwono Widiyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan dan tuntutan primair maupun subsidair dari Jaksa Penuntut Umum.

Kedua: Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging);

Ketiga: Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan, agar ia dapat kembali beraktivitas mengabdikan diri pada bangsa dan negara sebagai asn;

Keempat: Memulihkan segala hak-hak terdakwa dalam harkat, serta martabatnya secara utuh dan terhormat seperti sedia kala;
Kelima: Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada negara.

Pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifai Faisal SH dari Kejaksaan Negeri Balikpapan masing-masing selama 2 tahun pidana penjara dikurangi dengan penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, JPU menilai kedua terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Namun kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, perbuatan para terdakwa dalam kegiatan tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian senilai Rp1.509.018.931,84 (Rp1,5 miliar), sebagaimana hasil audit yang dimuat dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE.03.03/SR/S-6661/PW17/5/2024 Tanggal 23 Desember 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dengan rincian Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Embarkasi Haji Kota Balikpapan menyebabkan kerugian Rp1.035.894.664,60 dan Pengadaan dan Pemasangan Bedlift Gedung Bir Ali sejumlah Rp473.124.267,24.

Sidang kali ini diikuti secara zoom kedua terdakwa dan JPU. Sidang kembali akan digelar, Senin (9/3/2026), dalam agenda pembacan duplik JPU. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman