Mantan Gubernur Kaltim Bersaksi

Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Gubernur Kaltim 2018-2023 Isran Noor bersaksi dalam perkara dugaan korupsi Dana Hibah DBON. (foto: Lukman)
Gubernur Kaltim 2018-2023 Isran Noor bersaksi dalam perkara dugaan korupsi Dana Hibah DBON. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Sidang perkara dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Anggaran 2023, menghadirkan saksi kunci, Selasa (10/3/2026) pagi.

Dua terdakwa dalam perkara ini masing-masing Zairin Zain nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr, dan Agus Hari Kesuma nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr.

Dari puluhan saksi yang telah dihadirkan pada sidang-sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Sutanta SH MH bersama Juli Hartono SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim pada sidang Ke-6 ini menghadirkan Gubernur Kaltim 2018-2023 Isran Noor sebagai saksi.

Isran menjadi saksi dalam kapasitas sebagai Gubernur Kaltim, Ketua Koordinasi Lembaga DBON berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023, Tentang Pembentukan Lembaga dan Penetapan personil Desain Besar Olahraga Nasional Provinsi Kalimantan Timur.

Seperti saat menjadi saksi pada sidang perkara dugaan Tipikor Kutai Timur Energi (KTE) beberapa hari sebelumnya, kali inipun Isran terlihat santai dan banyak terlihat bercanda di luar sidang dengan pengunjung yang datang melihatnya bersaksi.

Pun ketika dalam memberikan keterangan dalam persidangan, ia kadang-kadang terlihat dan terdengar bercanda di sela-sela keterangannya yang serius saat menjawab pertanyaan yang diajukan JPU.

Salah satu keterangannya dalam kesaksiannya terkait dana hibah Rp100 miliar kepada DBON disebutkan, anggaran itu masuk ke Dispora Kaltim. Dalam evaluasi penyerapan anggaran, Isran yang menjabat sebagai Ketua DBON menjawab pertanyaan JPU mengatakan tidak pernah dilaporkan penggunaannya.

“Nggak pernah saya terima laporan,” jawab Isran menjawab pertanyaan JPU Juli, seraya menambahkan tidak pernah juga menanyakan dan tidak pernah ikut campur dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Isran menjelaskan, masih menjawab pertanyaan JPU, dalam pemahamannya, tujuan DBON dibentuk sebagaimana laporan yang diterima berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68/2021 untuk menghasilkan atlit-atlit unggulan di nasional, regional, dan internasional.

“Itu tujuannya, oleh sebab itu berdasarkan laporan anak buah. Pak kita bentuk aja, oke bentuk. Kira-kira seperti itu. Jadi betul, Kaltim itu yang pertama membentuk DBON di daerah,” jelas Isran seraya menambahkan, termasuk apa yang disebutnya sebagai pilot project.

Baca Juga:

Terkait kegiatan BDON, ia mengatakan ada menerima laporan. Mengenai pengelola dan yang mempertanggungjawabkan dana hibah Rp100 miliar yang diterima DBON, menjawab pertayaan JPU, Saksi Isran mengatakan secara program itu Dispora. Secara khusus, pengelolaan DBON itu pelaksana yaitu Zairin Zain.

Saat JPU membacakan keterangannya dalam BAP terkait pengelola dan penanggung jawab dana tersebut, Saksi Isran membenarkan keterangannya. Ia menegaskan, urusan keuangan dan pertanggungjawabannya tidak ikut campur.

Terkait Surat Kuasa yang ditandatangani dan diberikan kepada Zairin Zain, untuk melaksanakan penatausahaan dan pengelolaan Lembaga DBON, menjawab pertanyaan JPU, Saksi Isran mengatakan pernah.

“Kuasa penuh. Artinya sudahlah, dia karena sudah dikuasakan itu, sudahlah. Yang Maha Kuasanya kan nggak ada di situ, cuma saya kuasakan,” jelasnya dengan intonasi dan mimik seperti bercanda. Namun, keterangan tersebut tentu saja tetap dicatat Panitera Pengganti.

“Maksud dan tujuannya (Surat Kuasa) Bapak paham? Mengetahui?” tanya JPU.

“Pahamlah, kalau namanya Surat Kuasa,” jawab Saksi Isran.

JPU kemudian mengajak saksi maju melihat Surat Kuasa yang dimaksud ke hadapan Majelis Hakim.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan kepada Saksi Isran usai ditunjukkan Surat Kuasa tersebut. Baik yang diajukan JPU, maupun Penasihat Hukum kedua terdakwa, dan juga Majelis Hakim.

Sidang Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Mohammad Syahidin Indrajaya SH (Ad Hoc), masih akan dilanjutkan, Senin (30/3/2026) dalam agenda pembuktian JPU dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, kedua terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa dan para pengurus Lembaga DBON Provinsi Kaltim, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp30.978.546.956,48 (Rp30 miliar).

Terdakwa Agus Hari Kesuma selaku Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kaltim didakwa turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum bersama Terdakwa Zairin Zain selaku Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Provinsi Kaltim, melakukan pencairan dan pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2023 kepada Lembaga DBON Provinsi Kaltim, meskipun Lembaga DBON Kaltim tidak dapat dikategorikan sebagai penerima dan pengelola dana hibah.

Hal itu bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1), Pasal 26, Pasal 62 ayat (I) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 1 angka 1, Pasal 11 Ayat (1), Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional dan sejumlah peraturan lainnya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Dakwaan Primair.

Subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman