Hambatan Transparansi Harga, Modus Rahasia Perusahaan
Perkara Dugaan Korupsi Chromebook, Terungkap Fakta Kemahalan Harga

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Sidang perkara dugaan Tipikor Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022, kebali digelar Majelis Hakim Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam Siaran Pers Nomor: PR – 056/013/K.3/Kph.3/02/2026 yang diterimaHUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi menyampaikan sejumlah fakta hukum persidangan dalam perkara tersebut usai sidang yang menghadirkan Terdakwa Mulyatsyah, Ibrahim Arief, dan Sri Wahyuningsih.
Dalam persidangan tersebut, fakta yang terungkap melalui kesaksian dari pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan para prinsipal menunjukkan narasi yang berkembang selama ini kontradiktif dengan realitas pengadaan yang terjadi di lapangan.
Salah satu fakta utama yang ditekankan oleh JPU adalah temuan LKPP, mengenai adanya kemahalan harga yang tidak terkendali pada periode 2020-2022. Pada tahun 2020, penggunaan metode e-katalog onlineshop (marketplace) membuat harga ditentukan sepenuhnya oleh penyedia tanpa adanya kontrol yang memadai.
JPU menegaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebenarnya memiliki kewenangan dan kewajiban untuk melakukan negosiasi harga secara substansial, namun dalam praktiknya pengawasan ini tidak berjalan sehingga harga melambung tinggi.
“Ketidakteraturan harga ini bahkan tetap berlanjut pada tahun 2021 saat metode diubah menjadi Pengadaan Elektronik Perkantoran (PEP), karena proses pembentukan harganya masih didominasi oleh pihak penyedia dan prinsipal tanpa melibatkan LKPP,” ujar JPU Roy Riadi.
Lebih lanjut JPU menyoroti adanya hambatan dalam transparansi harga pada tahun 2022, dengan dalih “rahasia perusahaan”. Pihak prinsipal enggan memberikan data pembentukan harga yang sebenarnya, padahal JPU menemukan dokumen perjanjian Kerjasama seperti pada prinsipal ZyrexIndo yang menyatakan kerahasiaan tersebut tidak berlaku jika harus diungkapkan kepada otoritas pemerintah atau publik sesuai peraturan perundang-undangan.
“Ketiadaan data pembentukan harga ini, ditambah dengan tidak adanya negosiasi dari pihak kementerian sebagai pemilik proyek, mengakibatkan harga melonjak hingga di atas Rp6 juta per unit,” imbuhnya.
JPU menegaskan klaim mengenai harga e-katalog sudah berada di bawah harga pasar adalah tidak benar, karena LKPP menyatakan harga tersebut hanya didasarkan pada survei marketplace dan bukan pembentukan harga yang transparan.
Berdasarkan fakta di persidangan, terdapat indikasi kemahalan hingga dua kali lipat, dimana negara membayar Rp6.800.000 untuk barang yang ditentukan harganya oleh LKPP yakni sebesar Rp3 juta. JPU menyimpulkan kerugian negara ini merupakan tanggung jawab bersama, antara pihak prinsipal dan kementerian yang lalai dalam mengontrol pengadaan tersebut.
Baca Juga:
- Perkara Dugaan Korupsi Chromebook, Terungkap Fakta Kemahalan Harga
- Grup Percakapan Garda Kencana Bongkar Praktik Persekongkolan Pengadaan
- PH Dayang Donna Walfiaries Mohon Dakwaan Batal Demi Hukum
Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, perkara ini merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara tersebut dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025.
Perkara ini melibatkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nomor perkara 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, nomor perkara 148/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, nomor perkara 149/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah nomor perkara 150/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/Diolah
Editor: Lukman

