Paulinus: Kami Akan Mengajukan Eksepsi
Perkara Bom Molotov, 4 Terdakwa Kasus Ajukan Eksepsi

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: 4 terdakwa dalam perkara dugaan pembuatan bom molotov yang melibatkan oknum mahasiswa mulai digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (13/1/2026) pagi.
Sidang Majelis Hakim yang diketuai Faktur Rochman SH MH dengan Hakim Anggota Bagus Trenggono SH MH dan Kurnia Sari Alkas SH MH itu, turut diwarnai aksi unjuk rasa puluhan Mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul).
Para mahasiswa hadir memberikan dukungan kepada 4 rekannya yang terjerat perkara bom molotov, yang diduga akan digunakan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa waktu lalu.
Sidang dibuka di ruang Ali Said dan dihadiri puluhan mahasiswa serta awak media. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Stefano SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda kemudian membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa.
4 terdakwa tersebut masing-masing Ahmad Ridwan Bin Sarwan, Marianus Handani alias Rian anak dari Darius Jadu Aso, Muhammad Zul Fiqri alias Zul, serta Miftah Aufath Gudzamir Aisyar. Mereka didakwa dalam perkara Nomor 1044/Pid.Sus/2025/PN Smr dan 1045/Pid.Sus/2025/PN Smr.
Baca Juga:
- Menambang Lahan Unmul Rudini Habiskan Rp300 Juta
- Cerita Pilu Terpidana Narkoba Yang Divonis Mati di Tarakan
- Lantaran Terlibat Jual Beli Narkoba, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut para terdakwa terlibat dalam pembuatan bom molotov yang rencananya akan digunakan saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kaltim pada Agustus 2025.
Dijelaskan, Minggu, 31 Agustus 2025 sekitar Pukul 23:45 Wita, Tim Jatanras Polresta Samarinda tengah melakukan patroli terkait persiapan aksi unjuk rasa. Polisi kemudian memperoleh informasi adanya pembuatan barang berbahaya berupa bom molotov di Jalan Bangeris, kawasan Kampus FKIP Unmul Samarinda.
Saat dilakukan pengembangan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 27 botol bom molotov berbahan botol kaca dengan sumbu kain berisi bensin jenis pertalite, satu gunting besar, satu gunting kecil, 12 lembar kain perca, dua buah petasan, serta barang bukti lainnya.
Selanjutnya, para terdakwa yakni Muhammad Zul Fiqri, Miftah Aufath Gudzamir Aisyar, Ahmad Ridwan, dan Marianus Handani beserta saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 187 bis KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, para terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan tersebut,” ujar JPU Stefano di hadapan persidangan.
Usai pembacaan dakwaan, para terdakwa yang berstatus tidak ditahan melalui Penasihat Hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya.
“Kami akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” kata penasihat hukum terdakwa, Paulinus Dugis SH MH kepada Majelis Hakim.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dalam agenda pembacaan eksepsi. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: ib
Editor: Lukman

