Mantan Ketua KONI Samarinda Tersangka

Penyidik Kejari Samarinda Tahap I Perkara KONI

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Sri Rukmini Setyaningsih, Bara Mantio Irsahara, Muhammad Israq. (foto: Lukman)
Sri Rukmini Setyaningsih, Bara Mantio Irsahara, Muhammad Israq. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Sebuah “kado” istimewa dipersembahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, bertepatan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Selasa (9/12/2025).

Didampingi penyidik Sri Rukmini Setyaningsih dan Kasubagbin Muhammad Israq, Kasi Intelijen Bara Mantio Irsahara menyampaikan hari ini telah dilakukan Penyerahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda, kepada Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pemberian Dana Hibah dari Pemerintah Kota Samarinda kepada KONI Kota Samarinda Tahun Anggaran 2019-2020.

3 tersangka dalam perkara ini, masing-masing berinisial AN selaku Ketua Umum KONI Kota Samarinda Tahun 2019-2020, inisial HN selaku Wakil Ketua Umum IV KONI Kota Samarinda Tahun 2019 dan Bendahara Umum KONI Kota Samarinda Tahun 2020 dan inisial AAZ selaku Bendahara Umum KONI Kota Samarinda 2019.

Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Samarinda mulai tanggal 9 Desember 2025 sampai 28 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print– 4841/O.4.11/Fd.2/12.2024 atas nama Tersangka inisial AN; Surat Perintah Penahanan Nomor : Print – 4842/O.4.11/Fd.2/12.2024 atas nama Tersangka inisial HN; dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print – 4843/O.4.11/Fd.2/12.2024 atas nama Tersangka inisial AAZ.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Tim Auditor pada Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur atas perkara tersebut, Nomor: PE.03.03/SR/S-2086/PW17/5/2024 tanggal 31 Desember 2024, diketahui Kerugian Keuangan Negaranya sebesar Rp2.130.378.681,00 (Rp2 Milyar).

“Atas perkara tersebut, telah dilakukan penyelamatan keuangan negara dalam perkara a quo di tingkat penyidikan sebesar Rp114.459.200,-,” jelas Kasi Intelijen dalam konferensi pers.

“Kado” lain yang dipersembahkan Kejari Samarinda pada HAKORDIA 2025 ini, Penyidik juga telah menetapkan tersangka inisial EFS selaku Pengelola Unit PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) M Said, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di kantor tersebut tahun 2024 dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B- 6967 / O.4.11/ Fd.2/ 12/ 2025 tanggal 8 Desember 2025.

Pada kesempatan tersebut, Irsahara juga menyampaikan capaian kinerja Kejari Samarinda dalam pemberantasan korupsi satu tahun terakhir.
Penyelidikan 5 perkara, terdiri dari 1 tunggakan dan 4 perkara tahun 2025; Penyidikan 5 perkara; Penuntutan 11 perkara Tindak Pidana Korupsi dan 1 perkara Tindak Pidana Cukai; Eksekusi 11 perkara Tindak Pidana Korupsi, dan 1 perkara Tindak Pidana Cukai. Tunggakan eksekusi 2 perkara.

Dalam hal penyelamatan keuangan negara, Kejari Samarinda berhasil menyelamatkan Uang Pengganti total senilai Rp1.205.685.293,- (Rp1 Milyar) dengan rincian;

Uang Pengganti atas perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur, yang merupakan Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur atas nama Terdakwa Luki Ahmad senilai Rp1.160.685.293,- (Rp1,1 Milyar) yang sudah dibayarkan pada tanggal 13 Februari 2025;

Uang Pengganti atas perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pembayaran Tambahan Pengahasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran 2018-2022, di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Syahranie dengan Terdakwa Yanni Oktavina senilai Rp40 Juta yang sudah dibayarkan tanggal 29 April 2025.

Uang Pengganti atas perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pemberian Dana Hibah Dari Pemerintah Kota Samarinda Kepada KONI Kota Samarinda Tahun Anggaran 2019-2020 senilai Rp5 Juta.

Untuk Uang Denda Total senilai Rp400 Juta dengan rincian:
Denda atas perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur, yang merupakan Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur, atas nama Terdakwa Luki Ahmad senilai Rp300 Juta yang sudah dibayarkan pada tanggal 13 Februari 2025.

Baca Juga:

Denda atas perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyaluran Kredit kepada PT Erda Indah pada bank Kaltimtara Cabang Balikpapan, atas nama Terdakwa Diky Zulkarnain senilai Rp50 Juta yang sudah dibayarkan tanggal 24 Juli 2025.

Denda atas perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Kredit kepada PT Erda Indah pada bank Kaltimtara Cabang Balikpapan atas nama Terdakwa Zekineri Adena senilai Rp50 Juta yang sudah dibayarkan tanggal 24 Juli 2025.

Penitipan pada RPL 046 PDT Kejaksaan Negeri Samarinda untuk Dana Titipan Perkara Total senilai Rp614.759.200,-.

Lebih lanjut Irsahara menjelaskan, 5 perkara dalam tahap penyidikan terdiri dari perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pemberian Dana Hibah dari Pemerintah Kota Samarinda Kepada KONI Kota Samarinda Tahun Anggaran 2019-2020, Tindak Pidana Korupsi di Kantor PT Pegadaian UPC M Said Tahun 2024, dan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Mulawarman Samarinda yang bersumber dari keuangan negara tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun anggaran 2022. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *