Perkara Korupsi Sritex Rugikan Keuangan Negara Rp1 Trilyun

Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Mantan Dirut BPD Jabar

Berita Utama Kejagung
IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia ditetapkan tersangka. (foto: Exclusive)
IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia ditetapkan tersangka. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha masih terus digelar Kejaksaan Agung (Kejagung).

Perkembangan terbaru, sebagaimana disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 718/042/K.3/Kph.3/08/2025 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, hari ini memeriksa 5 saksi, Jum’at (15/8/2025).

Satu di antara 5 saksi yang diperiksa itu adalah YR, mantan Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten periode 2019-Maret 2025.

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi,” jelas Anang.

Selain YR, 4 saksi lainnya yang diperiksa masing-masing JCH, Presiden Direktur PT Sari Warna Asli; ER, Manager Korporasi 2 Bank BJB tahun 2020; NA, Analis Sindikasi tahun 2010 dan Manager Sindikasi Bank BNI tahun 2014; dan BN, pemimpin Unit Sindikasi tahun 2017-2018.

Kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara tersebut atas nama Tersangka ISL dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.” tandas Anang.

Perkara yang menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp1 Trilyun ini telah menyeret setidaknya 12 orang tersangka, setelah IKL Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia, mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (13/8/2025). (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *