Tersangka Muhammad Tauhid dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Penyalahguna Narkotika Dapat Restorative Justice
HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 1 pengajuan permohonan penyelesaian perkara, berdasarkan Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam tindak pidana Narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual, Senin 28 Oktober 2024.
Dalam Siaran Pers Nomor PR – 907/070/K.3/Kph.3/10/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar disampaikan, berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu Tersangka Muhammad Tauhid dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah,
Ia disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap Tersangka yaitu, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan Narkotika.
Baca Juga :
-
Ratusan HP Android Dimusnahkan, Kasus Narkoba Masih Dominan
-
2 Terdakwa Perkara Suap DID Balikpapan Dituntut 2 Tahun Penjara
-
Bertambah, Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bankaltimtara
Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap Narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user). Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu Narkotika, korban penyalahgunaan Narkotika, atau penyalah guna Narkotika,” jelas Harli.
Selain itu, Tersangka Muhammad Tauhid belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. Dan juga Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan Narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, melalui rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa.” pungkas JAM Pidum. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman