Dandim : Kita Aspresiasi

Peninggalan Kakek, Kodim 0913/PPU Terima 3 Senjata dari Warga

Berita Utama TNI
Dandim 0913/PPU menunjukkan 3 Senpi yang diserahkan warga berupa Senpi laras panjang menyerupai jenis AK 40, merk Carbine 1 pucuk, dan Pistol jenis Revolver Colt Bankers Cal. 22 L.R made in USA. Senjata tersebut merupakan peninggalan kakeknya. (foto : Penrem)
Dandim 0913/PPU menunjukkan 3 Senpi yang diserahkan warga. Ada Senpi laras panjang menyerupai jenis AK 40 merk Carbine 1 pucuk, dan Pistol jenis Revolver Colt Bankers Cal. 22 L.R made in USA. (foto : Penrem)

HUKUMKriminal.net, PENAJAM : Seorang warga Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), menyerahkan sebanyak 3 pucuk Senjata Api (Senpi) secara sukarela beserta beberapa butir munisinya ke Kodim 0913/PPU, dan dianggap sebagai kado HUT TNI Ke-76 tahun.

“Penyerahan tiga pucuk Senpi (Senjata Api) yakni jenis laras panjang dua pucuk dan satu pucuk Pistol laras pendek beserta munisinya, oleh masyarakat kepada Danramil 0913-01/Penajam Kodim 0913/PPU, Kapten Inf Martinus Aluy pada Minggu (3/10/) malam,” ungkap Dandim Letkol Inf Dharmawan Setyo Nugroho kepada awak media usai upacara peringatan HUT TNI Ke-76 tahun di Makodim PPU, Penajam, Selasa (5/10/2021).

Menurut Dandim, pemilik 3 pucuk Senpi tersebut tak ingin namanya dipublikasikan dengan kesadaran sendiri. Menyerahkan Senpi dengan datang kepada Koramil Penajam, langsung diterima Danramil Penajam yang juga menjabat sebagai Plh Pasi Intel Kodim 0913/PPU.

“Adapun jenis Senpi yang diserahkan yakni Senpi larang panjang menyerupai jenis AK 40, lalu Senpi merk Carbine satu pucuk dan Pistol atau Senpi laras pendek jenis revolver Colt bankers Cal. 22 L.R made in USA,” ungkapnya.

Dandim mengapresiasi masyarakat yang telah menyerahkan Senjata Api tersebut.

“Kita aspresiasi masyarakat yang mau menyerahkan Senjata Api secara sadar kepada kami. Dan mohon maaf kami tidak bisa menyebutkan indentitas masyarakat tersebut, karena sebagai jaminan kerahasiaan dan keamanan,” jelasnya.

Selain 3 pucuk Senpi, lanjutnya, warga tadi juga menyerahkan munisi atau peluru api aktif kaliber 5.56 MM 2 butir, peluru kaliber 30 MM satu kotak dengan berisi 33 butir Licency PMC Seoul Korea, munisi aktif revolver kaliber 22 MM sejumlah 2 butir dan satu butir kelongsong. Lalu satu magasen kaliber 5.56 MM, 1 tali sandang atau tali senjata dan 2 unit Borgol.

Lanjutnya, penyerahan 2 pucuk Senpi organik laras panjang dan 1 pucuk Pistol organik beserta munisi itu merupakan hasil kegiatan pembinaan teritorial (Binter), dan Komunikasi sosial (Komsos) serta penggalangan Intel Kodim PPU.

“Hal itu dilakukan guna mengeliminir kepemilikan Senpi secara Ilegal. Dimana kami lakukan secara kontinyu untuk mengurangi tindakan kriminalitas di tengah-tengah masyarakat,” tutur Dharmawan.

Dandim mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pemilik terakhir Senpi dan munisi tersebut mengatakan, semua barang bukti merupakan peninggalan dari almarhum kakeknya. Kemudian disimpan oleh ayah pemilik, yang juga sudah meninggal dunia di dalam gudang rumahnya.

“Pada saat yang bersangkutan membongkar gudang tersebut, ia menemukan Senpi dan munisi tersebut. Awalnya pemilik ingin membuang Senpi dan munisi itu ke Laut karena takut, akan tetapi seorang kerabatnya berhasil membujuknya. Kemudian disarankan untuk menyerahkannya kepada pihak berwajib melalui aparat Kodim 0913/PPU, dengan jaminan identitasnya dirahasiakan untuk kenyamanan dan keamananm,” urainya.

Baca Juga : 

Penyerahan Senpi oleh masyarakat kepada Kodim 0913/PPU merupakan kali Ketiga terjadi, yakni tahun 2017 dan 2018 ada penyerahan Senpi rakitan melalui kegiatan Binter dan Komsos.

“Selain itu, berkat adanya penggalangan Intelijen dan Babinsa Kodim terhadap Masyarakat PPU yang menunjukkan kesadaran masyarakat, untuk tidak memiliki serta menyimpan Senpi secara ilegal sebagai tindakan melawan hukum. Saya menghimbau agar masyarakat jika masih memiliki Senpi illegal, agar segera menyerahkan kepada kami,” pesan Dandim.

Senpi-Senpi tersebut selanjutnya akan diserahkan bagian Paldam Kodam VI/Mulawarman.

“Dan ini sudah kami laporkan secara berjenjang kepada Pangdam VI/Mulawarman dan Danrem 091/ASN, selanjutnya akan kami serahkan kepada yang lebih berkompeten bidang Senjata atau bagian Peralatan Daerah Militer (Paldam).” tandasnya. (HUKUMKriminal.net)

Sumber : Rilis Dim 0913/PPU

Editor   : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *