Perkara Korupsi Pengelolaan BMD
Pengelola Hotel Penajam Suite Dihukum 5 Tahun Penjara

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 66/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, dengan Terdakwa Anwar Rizal AMP Bin Sangga (alm.) melanjutkan sidang di ruang Prof Dr Hatta Ali SH MH, Rabu (4/1/2025) Sore.
Sidang yang diketuai Radityo Baskoro SH MKn didampingi Hakim Anggota Lili Evelin SH MH dan Risa Sylvya Noerteta SHI MH, pada sidang Ke-13 ini memasuki agenda pembacaan putusan Majelis Hakim.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa (Anwar Rizal) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” sebut JPU dalam amar putusannya.
Baca Juga:
- Rumah Beneficial Owner PT AKT Digeledah Tim Penyidik JAM PIDSUS
- Perkara Tipikor Kredit Macet BRI Unit Pait
- Kepala Sekolah SMAN 1 Peso Jalani Sidang Dakwaan
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp200 juta yang wajib dibayar dalam jangka waktu 3 bulan, dalam hal denda tidak dibayar maka kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Jika kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.
Hukuman terhadap Terdakwa Anwar tidak berhenti sampai di situ, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.174.278.577,- (Rp2 miliar).
Jika terpidana dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudarmadi SH dari Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU), yang menuntut Terdakwa Anwar selama 7 tahun dan 6 bulan pada sidang sebelumnya.
Selain itu, juga dituntut membayar uang pengganti Rp2.174.278.577 jika tidak dibayar diganti hukuman penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.
Terdakwa Anwar selaku Direktur PT Momik Perkasa Indonesia didakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), berupa Gedung Asrama Haji (Wisma PKK) yang digunakan sebagai Hotel Penajam Suite tahun 2022-2023, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.401.663.996,- (Rp2 miliar) sebagaimana hasil pemeriksaan Tim Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten PPU tanggal 07 Mei 2025.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Terdakwa Anwar berdasarkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Terhadap putusan tersebut, Terdakwa Anwar Rizal yang didampingi Penasihat Hukum Hasriyani SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima. Namun JPU menyatakan pikir-pikir. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman

