Perkara Suap Rp3,5 Miliar Perpanjangan IUP Eksplorasi

Pendapat JPU KPK: Eksepsi PH Terdakwa Dayang Donna Masuk Materi Perkara

Berita Utama Pengadilan Tipikor
Terdakwa Dayang Donna. (foto: Lukman)
Terdakwa Dayang Donna. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr, yang diketuai Radityo Baskoro SH MKn didampingi Hakim Anggota Lili Evelin SH MH dan Suprapto SH MH MPSi (Ad Hoc) dengan Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania (49) kembali menggelar sidang di Ruang Letjen TNI Ali Said, Kamis (12/2/2026).

Sidang beragenda pembacaan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Nota Perlawanan (eksepsi) Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Dayang Donna.

Dalam pendapatnya setebal 9 halaman, JPU pada intinya mengatakan dalil-dalil keberatan/eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania haruslah ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dikesampingkan.

Sebelumnya, JPU merespon Nota Perlawanan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Dayang Donna yang menjadi materi perlawanan, yaitu surat dakwaan harus dibatalkan demi hukum karena tidak memenuhi syarat materiil.

“Keberatan Penasihat Hukum pada hakikatnya telah memasuki pokok perkara, yang seharusnya diperiksa dalam tahap pembuktian,” sebut JPU.

Surat dakwaan telah disusun sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (2) KUHAP, yakni memuat uraian yang jelas mengenai identitas terdakwa, waktu dan tempat terjadinya tindak pidana, pasal undang-undang yang dilanggar serta tanda tangan Penuntut Umum.

“Uraian perbuatan dalam surat dakwaan telah memberikan gambaran yang cukup bagi terdakwa, untuk memahami dakwaan serta mempersiapkan pembelaan,” sebut JPU lebih lanjut.

Menanggapi pendapat JPU terhadap eksepsi yang diajukan, Hendrik Kusnianto SH MH, Penasihat Hukum Terdakwa Dayang Donna mengatakan, JPU menanggapi eksepsinya telah masuk materi perkara.

“Kalau menurut kami, sebenarnya bukan masalah pokok perkara. Tetapi harusnya dalam dakwaan itu kan lebih detail terhadap peristiwa dan tindakan apa yang dilakukan oleh terdakwa, sehingga dianggap sebagai tindak pidana guna kepentingan pembelaan,” kata Hendrik.

Menurutnya, di dalam dakwaan JPU kurang detail. Tetapi menurut tanggapan JPU, cukup garis besarnya sebagaimana teori yang dianut JPU.

“Tinggal kita tunggu putusan sela yang dibacakan minggu depan oleh Majelis Hakim.” tandas Hendrik.

Terdakwa Dayang Donna, putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (alm.) didakwa turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah (suap) uang sejumlah Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra, dalam penerbitan perpanjangan 6 IUP Eksplorasi yang diajukan Rudy Ong Chandra atas nama PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari PT Anugerah Pancaran Bulan.

Rudy Ong Chandra telah menjalani persidangan terlebih dahulu dan telah divonis bersalah, ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan, Jum’at (30/1/2026). Putusannya telah inkracht setelah tidak mengajukan upaya hukum banding.

Baca Juga:

Terdakwa Rudy Ong Chandra dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara/menyuap) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu.

Sidang Terdakwa Dayang Donna akan digelar, Kamis (19/2/2026), dalam agenda pembacaan putusan sela. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *