Terdakwa dan JPU Terima Putusan

Pencuri dan Penadah Motor Divonis Bersalah

Berita Utama Pengadilan Pidana Biasa
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : 2 orang terdakwa dalam kasus tindak pidana pencurian dan penadahan divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, yang dipimpin R Yoes Hartyarso SH MH didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Edi Toto Purba SH MH, Kamis (4/7/2019) sore.

Kedua terdakwa yang disidang di Ruangan Letjen TNI Ali Said SH masing-masing Selamat Jailani Bin Musni dengan nomor perkara 428/Pid.B/2019/PN Smr, dan  Akhmad Jaini Bin Mukri dengan perkara nomor 427/Pid.B/2019/PN Smr, silih berganti untuk mendengarkan amar putusan Majelis Hakim.

Selamat Jailani yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 3 tahun 6 bulan, dijatuhi hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan Akhmad Jaini yang dituntut JPU selama 3 tahun akhirnya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, setelah dalam persidangan terungkap fakta-fakta terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 481 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Kasus ini bermula saat terdakwa Selamat Jailani mencuri 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat Nomor Polisi KT 2385 BAU warna putih biru tahun pembuatan 2016, milik saksi Achmad Sahbaran Bin Slamet, Jum’at (11/1/2019) sekitar Pukul 05:15 Wita.

Aksi pencurian dilakukan terdakwa di halaman Masjid di Jalan KH Harun Nafsi, RT 12, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Motor tersebut kemudian dijual kepada Akhmad Jaini di hari yang sama pada Pukul 14: 00 Wita.

Atas putusan ini, kedua terdakwa yang tidak didampingi Penasehat Hukum (PH) menyatakan terima.

“Terima,” sebut terdakwa Selamat yang pertama disidang menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Hal yang sama juga disebutkan JPU, menyatakan terima putusan tersebut.

“Terima Yang Mulia,” kata JPU.

Usai sidang, JPU menjelaskan, terdakwa Selamat Jailani telah berulang kali melakukan pencurian dan hasilnya dijual kepada Akhmad Jaini. (HK.net)

Penulis : Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *