Edi Saifuddin : Kita akan Praperadilankan Gakkum
Penangkapan Kayu Gakkum Kaltim Dinilai Tidak Sesuai SOP
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Sebanyak 8 kubik lebih kayu olahan jenis Ulin diamankan Gakkum Kaltim dari tangan seorang pengusaha kayu asal Banjar Baru, Kalimantan Selatan.
“Penangkapan ini dilakukan Gakkum Kaltim pada hari Kamis 13 Januari 2022 di Tenggarong, Kabupaten Kukar, ketika Kayu Ulin tersebut dibawa oleh M Nor Laili menggunakan 2 unit truk dari Kabupaten Kutai Barat menuju Kalimantan Selatan,” ujar Edi Saifuddin kepada wartawan saat menggelar Konfrensi Pers di sebuah cafe di GOR Segiri Samarinda, Jum’at (25/2/2022) sore.
Penangkapan tersebut, kata Edi yang mengaku sebagai Sekjen LSM Parlemen Jalanan Kalimantan Selatan ini, menilai banyak terjadi kejanggalan.
Menurutnya, kejanggalan itu terjadi pada proses penangkapan M Nor Laili yang membeli Kayu olahan jenis Ulin dari CV Kasih Setia Utama di Kubar disangkakan menggunakan dokumen palsu.
“Dari sangkaan menggunakan dokumen palsu inilah Nor Laili kemudian ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, serta dijerat dengan Pasal 88 Ayat (1) huruf c Junto Pasal 15 atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” terang Edi yang juga diketahui sebagai salah satu tim lawyer dari Nor Laili.
Dalam permasalahan ini, Edi mengaku sempat mempertanyakan kepada pihak Gakkum terkait penangkapan dan sangkaan kliennya menggunakan dokumen palsu kepemilikan Kayu. Dimana kliennya itu sebut Edi, sudah sejak lama menjalankan bisnis Kayu disertai dokumen resmi dan tidak pernah ada masalah.
Sejauh ini, kata Edi, penjelasan soal penggunaan dokumen palsu tersebut tidak dapat dijelaskan secara detail oleh pihak Gakkum.
“Seharus pihak Penyidik Gakkum memanggil pihak CV KSU selaku pemilik dokumen untuk klarifikasi. Apa benar dokumen ini palsu atau tidak,” tegasnya.
Edipun menyayangkan proses hukum yang dilakukan PPNS Gakkum terlalu prematur dalam menetapkan Nor Laili sebagai tersangka, dengan sangkaan menggunakan dokumen palsu.
“Nor Laili ini kan hanya pembeli, yang harus diperiksa dan dijadikan tersangka itu penjual kayu bukan pembeli. Jika memang dokumen itu dikatakan palsu,” tegasnya.
Baca Juga :
Lebih lanjut Edi menambahkan, bahwa pihaknya akan mempraperadilankan PPNS Gakkum Kaltim terkait penangkapan yang dinilainya tidak sesuai SOP.
“Kami akan mengajukan Gugatan Praperadilan kepada PPNS Gakkum, karena ini sudah tidak benar dan penzaliman terhadap Nor Laili,” ujarnya.
Sementara itu salah satu penyidik Gakkum Anton yang dihubungi wartawan melalui telpon seluler terkait dokumen yang dibawa oleh Nor Laili mengatakan, memang diduga kuat adalah dokumen palsu.
Hal ini disampaikan Anton karena pihaknya sudah melakukan pelacakan atas dokumen yang dibawa oleh Nor Laili.
“Setelah dicek dengan sistem online, ternyata dokumen tersebut tidak sama. Karena dokumen yang dia bawa itu, ternyata sudah digunakan orang lain.” terang Anton. (HUKUMKKriminal.net)
Penulis : ib
Editor : Lukman