JPU: Ada Upaya Memperkaya Diri Nadiem

Pemeriksaan Saksi Mahkota Dugaan Korupsi Chromebook

Berita Utama Kejagung Kejaksaan
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebagai saksi mahkota dalam perkara terdakwa Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. (foto: Exclusive)
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebagai saksi mahkota dalam perkara terdakwa Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022, kembali dilanjutkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).

Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam Siaran Pers Nomor: PR – 088/011/K.3/Kph.3/03/2026 yang diterima HUKUMKriminal.Net, melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memberikan keterangan usai persidangan perkara tersebut, yang menghadirkan Nadiem Anwar Makarim sebagai saksi mahkota.

Persidangan ini bertujuan untuk mendalami keterlibatan saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pendidikan periode 2019-2024 bagi para terdakwa, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Dalam persidangan tersebut, JPU Roy Riady mengungkap sejumlah fakta terkait aksi korporasi dan dokumen dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) serta PT Gojek Indonesia. Terungkap adanya kesepakatan bisnis antara PT AKAB dengan Google, dimana Google bertindak sebagai pemegang saham terbesar saat Nadiem menjabat sebagai Komisaris Utama.

“Hubungan ini dinilai membentuk simbiosis mutualisme yang berdampak pada kebijakan pengadaan Chromebook, terlebih dengan adanya penempatan petinggi Google sebagai komisaris di perusahaan Nadiem untuk mempromosikan produk Chrome OS di Asia Tenggara,” imbuh JPU Roy Riady.

Mengenai aspek finansial, JPU memaparkan data SPT dan LHKPN yang menunjukkan pendapatan Nadiem berasal dari saham dan investasi Google di PT AKAB.

“Terdapat catatan kekayaan berupa deposito di Bank UOB dan BCA senilai Rp1,2 triliun pada tahun 2021, serta total kekayaan mencapai Rp5 triliun pada tahun 2022,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga:

JPU secara spesifik mendakwa adanya upaya memperkaya diri sebesar Rp809 miliar melalui transfer dana investasi Google dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia, yang diakui saksi sebagai perusahaan miliknya.

Terkait wewenang kebijakan, JPU menyoroti adanya anomali dimana saksi membantah keterlibatannya dalam penentuan teknis Chromebook dan melemparkannya kepada bawahan. Namun, JPU menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Kementerian Negara dan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, tanggung jawab penggunaan anggaran berada pada Menteri, yang dibuktikan dengan penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 dan kebijakan serupa di tahun 2022.

Selain itu, JPU menggali peran Staf Khusus Menteri (SKM) dan orang luar yang direkrut ke kementerian dan awalnya digaji menggunakan APBN. Meski saksi mengaku tidak mengetahui aktivitas mereka, fakta persidangan menunjukkan bahwa pejabat Eselon 1 dan 2 sangat patuh pada peran besar yang diberikan saksi kepada para staf khusus tersebut.

Menutup keterangannya, JPU Roy Riady meminta saksi untuk tetap kooperatif dan jujur karena posisinya sebagai saksi tidak memberikan hak ingkar seperti seorang terdakwa. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman