Wasti: Tak Relevan KUHP Baru

Pembelaan PH Terdakwa Hendra Tolak Hukuman Mati

Berita Utama Pengadilan Pidana Umum
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto: Lukman)
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Hendrawan alias Hendra Bin Basri, terdakwa kasus Narkotika mengajukan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bintang SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, pada sidang pembacaan Pledoi yang digelar di Ruang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (3/2/2026) siang.

Pledoi tersebut dibacakan Wasti SH MH, Tim Penasihat Hukum (PH) dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Radityo Baskoro SH MKn.

Dalam perkara pidana Nomor 800/Pid.Sus/2025, Hendrawan didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan permufakatan jahat peredaran Narkotika jenis Sabu dengan barang bukti sekitar 2 kilogram.

Dalam pledoinya Tim Penasihat Hukum menyatakan sependapat dengan JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan kesatu. Namun, Penasihat Hukum menolak keras tuntutan pidana mati yang diajukan jaksa.

Menurut Penasihat Hukum, penerapan hukuman mati sudah tidak relevan dengan arah pembaruan hukum pidana nasional, terutama setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Hukuman mati dalam KUHP baru tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan pidana khusus yang bersifat alternatif dan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium),” ujar Wasti dalam pledoinya.

Tim pembela merujuk pada Pasal 100 KUHP, yang mengatur pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun. Jika selama masa tersebut terpidana menunjukkan sikap menyesal dan berkelakuan baik, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui keputusan Presiden.

Tim Penasihat Hukum juga menyoroti sisi Hak Asasi Manusia (HAM). Hukuman mati dinilai melanggar hak hidup dan martabat manusia, serta tidak terbukti efektif memberikan efek jera terhadap kejahatan Narkotika.

“Tidak ada bukti konklusif hukuman mati mampu mencegah kejahatan. Bahkan Majelis Umum PBB telah menyatakan efek jera hukuman mati tidak terbukti secara ilmiah,” ujarnya.

Baca Juga:

Dalam Pledoi setebal 8 halaman tersebut, Penasihat Hukum juga meminta Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal meringankan. Diantaranya, Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, Terdakwa mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

Atas dasar itu, Penasihat Hukum memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: ib

Editor: Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *