Dijerat Pasal 466 KUHP
Pelaku Penganiayaan Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Wahid Hasyim I, Kelurahan Sempaja Selatan, Kamis (22/1/2023) sekitar Pukul 02:00 Wita.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi mengungkapkan, korban merupakan seorang pria berusia 20 tahun yang mengalami luka pada bagian wajah akibat tindakan kekerasan. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula dari cekcok antara pelaku berinisial S (32) dengan korban.
Saat itu, pelaku meminta korban untuk mengambilkan minuman, namun permintaan tersebut ditolak. Penolakan tersebut membuat pelaku tersulut emosi hingga akhirnya melakukan penganiayaan dengan cara menendang wajah korban satu kali, tepat di bagian mata, saat korban dalam posisi duduk.
Merasa keberatan atas peristiwa yang dialaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Hasilnya, pada Sabtu (24/1/2026) sekitar Pukul 02:00 Wita, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial S di wilayah Kelurahan Sempaja Selatan.
Baca Juga:
- Gelapkan Motor Warga, Y Ditangkap Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu
- Seorang Wanita Ditangkap Polsek Sungai Pinang
- Ratusan Butir Ekstasi Disita, Disembunyikan di Sela-Sela Amplang
Dari hasil pemeriksaan awal, perbuatan pelaku diperkuat dengan keterangan saksi, serta barang bukti berupa Visum et Repertum dan foto luka korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Aksarudin Adam menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Sungai Pinang dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional. Tindakan kekerasan tidak dibenarkan dalam bentuk apapun, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Sungai Pinang.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan.
Polsek Sungai Pinang mengimbau masyarakat agar dapat menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik serta menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat merugikan semua pihak. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Humas
Editor: Lukman

