Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Pelaku Nyaris Kabur, Sabu Senilai Rp500 Juta Disembunyikan Dalam Sereal Gery

Berita Utama Kepolisian Polres
Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polresta Samarinda Iptu Suji Haryanto didampingi Kasubag Humas Ipda Danovan menunjukkan barang bukti dan tersangka dalam rilis Pers di Mapolresta Samarinda. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA : Seorang warga Jalan Jelawat, Gang 9, RT 01, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir berinisial TSP (25) diamankan anggota Satresnarkoba Polrestas Samarinda, Rabu (27/3/2019) sekitar Pukul 17:00 Wita.

Ia ditangkap di Jalan Simpang 3 Kebon Agung, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara. TSP yang berprofesi sebagai buruh bangunan kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu sebanyak 10 bungkus seberat 499,43 Gram/Netto yang disembunyikan dalam bungkusan Sereal Gery.

Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Iptu Suji Haryanto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang yang dicurigai membawa Narkotika dari arah Bontang menuju Samarinda menggunakan Sepeda Motor Vario, lalu dibuntuti oleh petugas. Saat di Jalan simpang tiga Kebon Agung dia belok kanan. Karena kecepatan tinggi akhirnya dihentikan dan dilakukan penangkapan dengan cara ditabrakkan sepeda motornya. Pelaku sempat lari tapi berhasil ditangkap tim kami,” ungkap Iptu Suji Haryanto di Mapolresta Samarinda, Kamis (28/3/2019) pagi kepada awak media.

Saat kembali ke sepeda motor pelaku petugas menemukan kantong plastik hitam yang digantung di motor, berisi makanan Gery sebanyak 10 bungkus. Kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Samarinda.

“Dibuka isinya ternyata ada Sabu-Sabunya,” ungkap Iptu Suji lebih lanjut.

10 bungkus Narkoba jenis Sabu tersebut, kata Iptu Suji menjawab pertanyaan awak media jika dihargai senilai sekitar Rp500 Juta.

Menjawab pertanyaan awak media tersangka yang mengaku baru sekali ini melakukan pekerjaan itu mendapat upah sebesar Rp4 Juta jika barang sudah sampai di tujuan, di kawasan Jalan Biawan Samarinda. Ia belum menerima upah namun keburu ditangkap.

Sabu tersebut diambilnya dari sekitar Bandara Sungai Siring atas perintah seseorang dengan sistem jejak. Atas perbuatannya, tersangka terancam dihukum penjara selama 5 hingga 20 tahun. (HK.net)

Penulis : Nita

Editor   : Lukman