Wasti : Unsur Melawan Hukum Tidak Terbukti
Pekerjaan Proyek Sumur Bor Selesai, Terdakwa Tipikor Minta Dibebaskan
HUKUMKriminal.net, SAMARINDA : Penasehat Hukum terdakwa Rakib Ampaulang Bin Abdul Wahid dari LKBH Widyagama Mahakam Samarinda, memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar, Senin (2/8/2021) siang.
Dalam Pledoinya, Penasehat Hukum terdakwa Rakib masing-masing Wasti SH MH, Supiatno SH MH, Zaenal Arifin SH, dan Marpen Sinaga SH menyampaikan sejumlah tanggapan hukum tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya, yang didakwa malakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembuatan Sumur Bor XI di Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Kaubun, Kutai Timur tahun 2019 dari anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Kaltim melalui APBD Perubahan.
Berdasarkan analisa yuridis unsur Pasal yang didakwakan, Wasti mengatakan unsur melawan hukum berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, dan telah dibuktikan terdakwa sudah menyelesaikan Pengerjaan Sumur Bor tersebut.
Kemudian keterangan saksi menyatakan pengerjaan Sumur Bor telah selesai dikerjakan, dan Sumur Bor yang belum terpasang Jenset telah dipasang Jenset oleh terdakwa.
“Berdasarkan uraian di atas maka dengan demikian, unsur melawan hukum oleh terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” sebut Wasti dalam Pledoinya.
Terhadap unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Penasehat Hukum terdakwa Rokib mengatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dan telah dibuktikan, JPU tidak pernah membuktikan bahwa ada aliran sejumlah dana dari suatu perbuatan yang diterima kliennya sehingga menambah kekayaannya.
JPU, kata Wasti, dalam persidangan tidak pernah membuktikan secara pasti siapa yang diperkaya dari perbuatan yang didakwakan. Pembuktian oleh JPU hanya sebatas dugaan-dugaan, dan bersifat abstrak.
Berdasarkan uraian tersebut, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi disebutkannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan terdakwa.
Dua unsur lainnya masing-masing yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, dan unsur yang melakukan atau turut serta melakukan juga dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terhadap terdakwa.
Berdasarkan fakta-fakta hukum dan alasan hukum tersebut, Tim Penasehat Hukum terdakwa Rakib Ampaulang Bin Abdul Wahid memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan, menyatakan terdakwa Rakib Ampaulang Bin Abdul Wahid tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya yang diatur dan diancam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 sebagaimana dakwaan Primer.
“Membebaskan terdakwa Rakib Ampaulang Bin Abdul Wahid dari segala dakwaan (Vrijspraak), atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle recthsvelvolging),” sebut Wasti.
Baca Juga :
- Eksepsi Dirut PT MGRM Iwan Ratman Ditolak Majelis Hakim
- Pesulap Paramex Jadi Ekstacy Divonis Bersalah dan Dihukum Penjara
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Rakib Ampaulang dituntut JPU I N Wasita Triantara SH MHum dari Kejaksaa Negeri Kutai Timur pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tanahan, dan pidana denda sebesar Rp100 Juta Subsidair selama 3 bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, JPU juga menuntut supaya Majelis Hakim menetapkan agar terdakwa Rakib Ampaulang membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp268.038.250,-. Jika terdakwa tidak bisa membayar UP tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan setelah Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP dimaksud, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan.
Terdakwa Rakib Ampaulang adalah Komisaris CV. Soloindo Karya, rekanan yang mengerjakan Paket Kegiatan Pembuatan Sumur Bor XI di RT 05, RW 02, Desa Muara Bengalon, RT 09, Dusun 03, Desa Tepian Indah, SDN 011, RT 05, Dusun 02, Tepian Indah, dan Lingkungan RT 03, Desa Tepian Baru, Bengalon, serta di Jalan Danau Maninjau, RT 11, Desa Bumi Rapak, Kaubun, dengan nilai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000,- dengan nilai PAGU setiap kegiatan Rp185 Juta.
Sidang perkara nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr yang diketuai Majelis Hakim Hongkun Otoh SH MH dengan Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH akan dilanjutkan pekan depan. (HUKUMKriminal.net)
Penulis : Lukman